26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:15 AM WIB

Curi Motor Tetangga Sendiri, Nekat Kabur, Residivis Curanmor Didor

SINGARAJA – Sudah pernah masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor, rupanya, tak membuat jera FR, 23, warga Jalan Manggis, Gang Baiturahman Nomor 4, Kampung Kajanan, Singaraja.

Kini dia harus merintih kesakitan kembali setelah timah besi menembus kaki kirinya. Karena melakukan pencurian sepeda Vario bernopol DK 2467 UAT milik dari korban Fatanah.

Aksinya dengan cara memanfaatkan kunci motor yang nyatol dan langsung membawa kabur motor milik korban. Parahnya motor yang dicuri milik tetangganya satu kampung.  

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan, pelaku curanmor FR diringkus berdasar  laporan Fatanah yang mengaku sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan rumahnya 19 Juli lalu.  

Aksi tersangka bermula dari tersangka FR berbelanja ke salah satu warung di Kampung Bugis di pinggir jalan.

Terlihat kunci nyatol pada sepeda motor vario terparkir berada di depan rumah milk dari Fatanah. Timbul niat FR mengambil kunci motor tersebut.

Keesokan harinya Jumat (19/7) tersangka kembali lagi dan masih melihat sepeda motor DK 2467 UAT posisi terparkir.

Melihat situasi yang sepi, tersangka FR membawa kabur motor milik korban dengan kunci yang sudah diambil sebelumnya.

“Motor yang dibawa kabur dititip di daerah Sidatapa, Banjar. Sementara pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Manggis, Gang Baiturahman nomor 4, Kampung Kajanan, Singaraja Sabtu (20/7),” terang Iptu Dewa Sudiasa.

Menurut Iptu Dewa Sudiasa, pelaku sempat ingin melarikan saat penangkapan. Sehingga pihaknya  mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku.

Selain itu pelaku juga merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus curanmor dan terakhir 2018 lalu.

“Maka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

FR mengaku sudah ketiga dia melakukan aksinya mencuri motor. FR mencuri dengan alasan untuk hura-hura. Uang hasil motor curian digunakan untuk minum bersama teman-teman sebaya.

Mengapa harus mencuri, kata FR, karena tidak ada kerjaan lain. “Motor hasi curian saya jual ke Denpasar, kalau dulu saya jual Rp 2 juta per unitnya,” tandasnya. 

SINGARAJA – Sudah pernah masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor, rupanya, tak membuat jera FR, 23, warga Jalan Manggis, Gang Baiturahman Nomor 4, Kampung Kajanan, Singaraja.

Kini dia harus merintih kesakitan kembali setelah timah besi menembus kaki kirinya. Karena melakukan pencurian sepeda Vario bernopol DK 2467 UAT milik dari korban Fatanah.

Aksinya dengan cara memanfaatkan kunci motor yang nyatol dan langsung membawa kabur motor milik korban. Parahnya motor yang dicuri milik tetangganya satu kampung.  

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan, pelaku curanmor FR diringkus berdasar  laporan Fatanah yang mengaku sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan rumahnya 19 Juli lalu.  

Aksi tersangka bermula dari tersangka FR berbelanja ke salah satu warung di Kampung Bugis di pinggir jalan.

Terlihat kunci nyatol pada sepeda motor vario terparkir berada di depan rumah milk dari Fatanah. Timbul niat FR mengambil kunci motor tersebut.

Keesokan harinya Jumat (19/7) tersangka kembali lagi dan masih melihat sepeda motor DK 2467 UAT posisi terparkir.

Melihat situasi yang sepi, tersangka FR membawa kabur motor milik korban dengan kunci yang sudah diambil sebelumnya.

“Motor yang dibawa kabur dititip di daerah Sidatapa, Banjar. Sementara pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Manggis, Gang Baiturahman nomor 4, Kampung Kajanan, Singaraja Sabtu (20/7),” terang Iptu Dewa Sudiasa.

Menurut Iptu Dewa Sudiasa, pelaku sempat ingin melarikan saat penangkapan. Sehingga pihaknya  mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku.

Selain itu pelaku juga merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus curanmor dan terakhir 2018 lalu.

“Maka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

FR mengaku sudah ketiga dia melakukan aksinya mencuri motor. FR mencuri dengan alasan untuk hura-hura. Uang hasil motor curian digunakan untuk minum bersama teman-teman sebaya.

Mengapa harus mencuri, kata FR, karena tidak ada kerjaan lain. “Motor hasi curian saya jual ke Denpasar, kalau dulu saya jual Rp 2 juta per unitnya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/