29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:07 AM WIB

Wow..Jadi Kurir 5,8 Gram Sabu, Kuli Bangunan Pasrah Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – Tak ada yang bisa diperbuat Anggi Restu Cahya Sugiarto, 27, selain pasrah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Denpasar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun karena terbukti menguasai 26 paket sabu-sabu seberat 5,86 gram.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang daring Jumat (10/4) lalu.

Menanggapi tuntutan ini, pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoinya.

Pada Selasa (12/11) 2019 terdakwa dihubungi seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak sepuluh paket sabu kecil dan satu paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan. Terdakwa langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi.

Terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.

Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi empat paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut.

Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar. Pada tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30,

bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

DENPASAR – Tak ada yang bisa diperbuat Anggi Restu Cahya Sugiarto, 27, selain pasrah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Denpasar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun karena terbukti menguasai 26 paket sabu-sabu seberat 5,86 gram.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang daring Jumat (10/4) lalu.

Menanggapi tuntutan ini, pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoinya.

Pada Selasa (12/11) 2019 terdakwa dihubungi seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak sepuluh paket sabu kecil dan satu paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan. Terdakwa langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi.

Terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.

Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi empat paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut.

Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar. Pada tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30,

bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/