29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:16 AM WIB

Gelapkan Uang Rp4 M Hasil Jual Tanah, Pria di Denpasar Ini Dipolisikan

DENPASAR – Seorang pria berinisial I Putu AP asal Denpasar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. Pria asal Denpasar itu dilaporkan oleh I Made Kardiana melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo.

 

Advokat yang berkantor di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar itu mengatakan, I Putu AP dilaporkan atas penipuan dan atau penggelapan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.

 

Dijelaskan Teddy, dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara membujuk rayu atau memengaruhi kliennya I Made Kardiana untuk membatalkan akta perikatan jual beli akta nomor 1 tertanggal 5 Juni tahun 2020 lalu. Akta itu dibuat di hadapan notaris NPPW yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Nomor 2B Denpasar.

 

Notaris NPPW itu juga sebelumnya telah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi. Akta yang dimaksud yakni tentang perikatan jual beli atas obyek sertifikat hak milik nomor 04407/kelurahan Panjer, gambar situasi tanggal 27 Maret 1996, luas 1.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

 

“Dalam akta tersebut tertuang tentang tahapan pembayaran dan terlapor sebagai pembeli. Dalam tahapan itu, pelapor yakni klien saya baru menerima pembayaran Rp850 juta dari Rp4.526.250.000,” terang Teddy, Selasa (13/4).

 

 

Lanjut Teddy, kemudian terlapor membujuk kliennya agar membatalkan perikatan jual beli dengan tujuan tidak ada lagi batasan tentang pembayaran yang dilakukan oleh terlapor kepada kliennya.

 

Setelah membatalkan, pelapor memberi kuasa menjual kepada terlapor untuk menjual obyek tanah sertifikat hak milik 04407/kelurahan Panjer, gambar situasi tanggal 27 Maret 1996, luas 1.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

 

“Dari kuasa menjual tersebut, pelapor sudah melayangkan somasi untuk meminta hasil penjualan tanah tersebut. Namun hingga laporan dibuat, terlapor ini belum memberikan uang hasil penjualan klien saya. Sehingga klien saya mengalami kerugian Rp.4.199.150.000,” imbuh Teddy.

DENPASAR – Seorang pria berinisial I Putu AP asal Denpasar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. Pria asal Denpasar itu dilaporkan oleh I Made Kardiana melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo.

 

Advokat yang berkantor di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar itu mengatakan, I Putu AP dilaporkan atas penipuan dan atau penggelapan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.

 

Dijelaskan Teddy, dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara membujuk rayu atau memengaruhi kliennya I Made Kardiana untuk membatalkan akta perikatan jual beli akta nomor 1 tertanggal 5 Juni tahun 2020 lalu. Akta itu dibuat di hadapan notaris NPPW yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Nomor 2B Denpasar.

 

Notaris NPPW itu juga sebelumnya telah terlebih dahulu dilaporkan ke polisi. Akta yang dimaksud yakni tentang perikatan jual beli atas obyek sertifikat hak milik nomor 04407/kelurahan Panjer, gambar situasi tanggal 27 Maret 1996, luas 1.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

 

“Dalam akta tersebut tertuang tentang tahapan pembayaran dan terlapor sebagai pembeli. Dalam tahapan itu, pelapor yakni klien saya baru menerima pembayaran Rp850 juta dari Rp4.526.250.000,” terang Teddy, Selasa (13/4).

 

 

Lanjut Teddy, kemudian terlapor membujuk kliennya agar membatalkan perikatan jual beli dengan tujuan tidak ada lagi batasan tentang pembayaran yang dilakukan oleh terlapor kepada kliennya.

 

Setelah membatalkan, pelapor memberi kuasa menjual kepada terlapor untuk menjual obyek tanah sertifikat hak milik 04407/kelurahan Panjer, gambar situasi tanggal 27 Maret 1996, luas 1.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

 

“Dari kuasa menjual tersebut, pelapor sudah melayangkan somasi untuk meminta hasil penjualan tanah tersebut. Namun hingga laporan dibuat, terlapor ini belum memberikan uang hasil penjualan klien saya. Sehingga klien saya mengalami kerugian Rp.4.199.150.000,” imbuh Teddy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/