29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:38 AM WIB

Bantah Melibatkan Ormas, Klaim Tutup Toko Mayang Sepengetahuan Polsek

DENPASAR – Kasus penutupan paksa Toko Mayang Bali Art di Jalan Raya Legian Nomor 184, Legian, Kuta, 7 Mei lalu oleh pihak pembeli dalam hal ini Feric Setiawan berbuntut panjang.

Pihak Sony selaku pemilik tangan pertama melaporkan Feric Setiawan ke Polsek Kuta. Sony mengaku tidak menerima penutupan paksa Toko Mayang Bali.

Apalagi pihak Feric Setiawan melibatkan puluhan orang pria yang tidak mempunyai kepentingan dengan operasional art shop. Tapi, tudingan itu dibantah pihak Feric.

Kuasa hukum Feric Setiawan, Daniar Trisasongko, membantah tudingan keterlibatan puluhan pria dalam penutupan paksa tersebut.

Menurut Daniar Trisasongko, orang-orang yang dibawa pihak Feric saat itu adalah anggota Jagabaya, pecalang dari desa adat, dan linmas setempat yang memang saat itu diminta untuk mengawal dan memang dalam jam bertugas.

“Semua yang datang saat itu adalah orang-orang yang bertugas. Seperti pecalang, jagabaya juga linmas yang memang sedang jaga saat itu.

Kami tidak tahu apakah mereka terdaftar dalam satu organisasi massa atau tidak. Tapi kan saat itu mereka bertugas, bukan sebagai anggota organisasi massa,” kata Daniar, Senin (13/5) siang.

Menurutnya, sehari sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah memberitahu Polsek Kuta. Penyampaian ini dilakukan dengan mengirimkan surat secara resmi.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini sendiri merupakan persoalan perjanjian jual beli. “Jadi, kami tidak menyerobot.

Karena sekarang toko itu sudah milik klien kami dalam hal ini Pak Feric Setiawan. Pengosongan ini berdasar sertifikat hak milik klien kami,” tambah Daniar Trisasongko.

Dijelaskan, bahwa Sony selaku pemilik pertama toko itu sudah tidak memiliki hak apapun terhadap toko yang dikosongkan itu karena sertifikat kepemilikannya sudah dibalik nama menjadi atas nama Feric Setiawan.

Sebelumnya Sony juga telah membuat akta pernyataan pengosongan. “Sekarang sertifikat kepemilikan sudah atas nama klien kami (Feric Setiawan),” tambah Daniar.

Menurut Daniar, kasus ini bermula saat adanya perjanjian jual beli antara Sony dan Feric Setiawan. Di mana Sony menjual properti berupa toko itu senilai Rp 25 miliar.

Setelah dibayar lunas oleh Feric, Sony selaku pemilik pertama berjanji akan mengosongkan tempat tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak Sony belum juga melakukan pengosongan.

Bahkan, pihak Feric pernah mengirimkan somasi namun tidak diindahkan Sony. Sehingga pada tanggal 7 Mei 2019, pihak Feric melakukan pengosongan paksa. 

DENPASAR – Kasus penutupan paksa Toko Mayang Bali Art di Jalan Raya Legian Nomor 184, Legian, Kuta, 7 Mei lalu oleh pihak pembeli dalam hal ini Feric Setiawan berbuntut panjang.

Pihak Sony selaku pemilik tangan pertama melaporkan Feric Setiawan ke Polsek Kuta. Sony mengaku tidak menerima penutupan paksa Toko Mayang Bali.

Apalagi pihak Feric Setiawan melibatkan puluhan orang pria yang tidak mempunyai kepentingan dengan operasional art shop. Tapi, tudingan itu dibantah pihak Feric.

Kuasa hukum Feric Setiawan, Daniar Trisasongko, membantah tudingan keterlibatan puluhan pria dalam penutupan paksa tersebut.

Menurut Daniar Trisasongko, orang-orang yang dibawa pihak Feric saat itu adalah anggota Jagabaya, pecalang dari desa adat, dan linmas setempat yang memang saat itu diminta untuk mengawal dan memang dalam jam bertugas.

“Semua yang datang saat itu adalah orang-orang yang bertugas. Seperti pecalang, jagabaya juga linmas yang memang sedang jaga saat itu.

Kami tidak tahu apakah mereka terdaftar dalam satu organisasi massa atau tidak. Tapi kan saat itu mereka bertugas, bukan sebagai anggota organisasi massa,” kata Daniar, Senin (13/5) siang.

Menurutnya, sehari sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah memberitahu Polsek Kuta. Penyampaian ini dilakukan dengan mengirimkan surat secara resmi.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini sendiri merupakan persoalan perjanjian jual beli. “Jadi, kami tidak menyerobot.

Karena sekarang toko itu sudah milik klien kami dalam hal ini Pak Feric Setiawan. Pengosongan ini berdasar sertifikat hak milik klien kami,” tambah Daniar Trisasongko.

Dijelaskan, bahwa Sony selaku pemilik pertama toko itu sudah tidak memiliki hak apapun terhadap toko yang dikosongkan itu karena sertifikat kepemilikannya sudah dibalik nama menjadi atas nama Feric Setiawan.

Sebelumnya Sony juga telah membuat akta pernyataan pengosongan. “Sekarang sertifikat kepemilikan sudah atas nama klien kami (Feric Setiawan),” tambah Daniar.

Menurut Daniar, kasus ini bermula saat adanya perjanjian jual beli antara Sony dan Feric Setiawan. Di mana Sony menjual properti berupa toko itu senilai Rp 25 miliar.

Setelah dibayar lunas oleh Feric, Sony selaku pemilik pertama berjanji akan mengosongkan tempat tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak Sony belum juga melakukan pengosongan.

Bahkan, pihak Feric pernah mengirimkan somasi namun tidak diindahkan Sony. Sehingga pada tanggal 7 Mei 2019, pihak Feric melakukan pengosongan paksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/