30.1 C
Jakarta
20 April 2024, 11:30 AM WIB

Gerebek Arena Pesta Sabu, Polisi Amankan Lima Pemakai dan Bandar

AMLAPURA—Lima pelaku penyalahguna narkotika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.

Kelima tersangka yakni masing-masing  IWP Alias P, 31,; IPPA Alias W, 36,; IPY Alias K, 39,; IKK alias N, 36, (keempat tersangka asal Rendang) dan O asal Singaraja itu ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi  didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Harsen Djuanda, Senin (13/5) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kelima tersangka itu menyusul penggerebekan yang dilakukan petugas terhadap empat tersangka asal Rendang saat menggelar pesta sabu-sabu, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keempat tersangka ini dicokok petugas saat menggelar pesta sabu di rumah tersangka IWP alias P di Rendang, Karangasem.

“Awalnya kami masuk dengan menyamar sebagai tukang listrik. Sedangkan beberapa anggota sudah mengepung TKP. Begitu didalam terlihat para pelaku sedang menggelar pesta sabu, polisi langsung menyergap,”terang Agus Trisnadi.

Lebih lanjut, perwira polisi yang sempat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Dentim ini menambahkan, usai dilakukan penyergapan, polisi langsung menangkap para tersangka sekaligus barang bukti seperti alat hisap sabu (bong) dan sisa sabu habis pakai seberat 1,18 gram brutto atau 0,42 gram netto.

Selanjutnya, usai diamankan dan dilakukan pengembangan, keempat tersangka mengaku jika sabu mereka peroleh dari seseorang dengan inisial O asal Banyuning, Singaraja.

 

Berbekal informasi empat tersangka, polisi kemudian membekuk O seorang bandar yang juga anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Kerobokan di kawasan Kuta Selatan.

“Untuk dugaan jaringan di Krobokan kami masih dalami, yang jelas penyelidikan mentok ketika ada pengakuan kalau barang tersebut dari lapas Krobokan karena saat kami hubungi ponsel orang yang diduga masuk dalam jaringan ini tidak aktif,” jelasnya.

Sementara itu, imbuh Trisnadi, pasca ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah O di Kuta Selatan, polisi menemukan banyak barang bukti, seperti diantaranya bong, pipet, dan klip bekas SS yang sudah habis terpakai.

“Dugaan sementara selain pemakai, para tersangka lain ini juga diduga bagian dari jaringan O. Ini karena kami juga amankan barang bukti seperti uang tunai Rp 800 dari tersangka P, uang tunai Rp 500 ribu dari tangan N,”jelas Trisnadi.

Selanjutnya, atas perbuatannya, kelima tersangka sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1)  lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

AMLAPURA—Lima pelaku penyalahguna narkotika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.

Kelima tersangka yakni masing-masing  IWP Alias P, 31,; IPPA Alias W, 36,; IPY Alias K, 39,; IKK alias N, 36, (keempat tersangka asal Rendang) dan O asal Singaraja itu ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi  didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Harsen Djuanda, Senin (13/5) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kelima tersangka itu menyusul penggerebekan yang dilakukan petugas terhadap empat tersangka asal Rendang saat menggelar pesta sabu-sabu, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keempat tersangka ini dicokok petugas saat menggelar pesta sabu di rumah tersangka IWP alias P di Rendang, Karangasem.

“Awalnya kami masuk dengan menyamar sebagai tukang listrik. Sedangkan beberapa anggota sudah mengepung TKP. Begitu didalam terlihat para pelaku sedang menggelar pesta sabu, polisi langsung menyergap,”terang Agus Trisnadi.

Lebih lanjut, perwira polisi yang sempat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Dentim ini menambahkan, usai dilakukan penyergapan, polisi langsung menangkap para tersangka sekaligus barang bukti seperti alat hisap sabu (bong) dan sisa sabu habis pakai seberat 1,18 gram brutto atau 0,42 gram netto.

Selanjutnya, usai diamankan dan dilakukan pengembangan, keempat tersangka mengaku jika sabu mereka peroleh dari seseorang dengan inisial O asal Banyuning, Singaraja.

 

Berbekal informasi empat tersangka, polisi kemudian membekuk O seorang bandar yang juga anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Kerobokan di kawasan Kuta Selatan.

“Untuk dugaan jaringan di Krobokan kami masih dalami, yang jelas penyelidikan mentok ketika ada pengakuan kalau barang tersebut dari lapas Krobokan karena saat kami hubungi ponsel orang yang diduga masuk dalam jaringan ini tidak aktif,” jelasnya.

Sementara itu, imbuh Trisnadi, pasca ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah O di Kuta Selatan, polisi menemukan banyak barang bukti, seperti diantaranya bong, pipet, dan klip bekas SS yang sudah habis terpakai.

“Dugaan sementara selain pemakai, para tersangka lain ini juga diduga bagian dari jaringan O. Ini karena kami juga amankan barang bukti seperti uang tunai Rp 800 dari tersangka P, uang tunai Rp 500 ribu dari tangan N,”jelas Trisnadi.

Selanjutnya, atas perbuatannya, kelima tersangka sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1)  lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/