DENPASAR – Agung Nugroho alias Kendo, 24, boleh saja terlihat garang karena wajahnya dipenuhi tato.
Namun, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang tato itu langsung pucat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim diketuai Kony Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ucap hakim Kony.
Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti empat bulan penjara,” imbuh hakim Kony.
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Melalui penasihat hukumnya Fitra Oktara, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU I Nyoman Dewa Wira Adiputra
Sebelum dibawa ke meja hijau, terdakwa memesan paket sabu seharga Rp 850 ribu pada 2 Maret 2019. Lalu Terdakwa mengambil paket sabu pesanannya itu di Jalan Tunggul Ametung V.
Terdakwa kemudian pergi menuju kos saksi Rosiful alias Ipul yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa Gang Cempaka, Denpasar Barat.
Selanjutnya, terdakwa kemudian membuka paket tersebut yang berisis tujuh plastik klip masing-masing berisi sabu. Lalu terdakwa menyerahkan 1 paket sabu ke saksi Rosiful.
Transaksi gelap yang dilakukan terdakwa pun terendus oleh pihak kepolisian. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30, terdakwa dibekuk.
Polisi menemukan enam plastik klip masing-masing berisi sabu. Dengan rincian, empat plastik klip masing-masing
berisi sabu seberat 0,11 gram netto dan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 0,12 gram dan 0,3 gram netto.