33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:53 PM WIB

TERUNGKAP! Anak Kadiscapil Residivis Narkoba, Pernah Divonis 10 Bulan

SEMARAPURA – Penangkapan oknum tenaga kontrak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22,

yang pesta sabu bareng pacarnya Luh Nila Emaliani, 19, dan temannya, Dewa Alit Krisna Meranggi, 18, membuat shock orangtuanya, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung I Komang Dharma Suyasa.

Bahkan, kasus ini membuka fakta baru terkait status I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan. Ternyata Dharma Yuda pernah terlibat kasus serupa.

Tahun 2016 lalu, saat masih berumur 19 tahun, Dharma Yuda diadili dalam kasus kepemilikan 7 paket sabu.

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Semarapura,  Gusti Putu Suda Oka Adnyana, terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

Oleh majelis hakim PN Semarapura yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono, terdakwa akhirnya diganjar 10 bulan penjara.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sudah masuk dalam ketegori pecandu.

Selain itu, terdakwa merupakan target operasi (TO) polisi yang sudah lama dicurigai menjadi pencandu narkoba.

Itu bisa dilihat dari gaya bicara, mimik wajah dan ciri-ciri lain yang menandakan sebagai pengguna narkoba.

Yang menarik meski hasil pengggeledahan terdakwa memiliki 7 paket sabu-sabu, terdakwa disebut hanya sebagai pemakai, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menariknya, setiap melakukan traksaksinya untuk mendapatkan sabu-sabu, terdakwa dengan penjual sabu menggunakian kode 1F yang artinya sabu yang dibutuhkan 8 paket.

Saat ditangkap terdakwa menggunakan satu paket sabu yang dipakai sebanyak dua kali. Selain putusan penjara, terdakwa juga divonis menjalani enam bulan masa rehabilitasi medis di rumah sakit jiwa (RSJ) milik Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.

”Masa rehabilitasi medis enam bulan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,”tegas Hakim Ketua yang juga Ketua PN Semarapura.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyampaikan menerima putusan tersebut.

Saat itu, Dharma Yuda juga sempat menemui ayahnya dan meminta maaf. Namun, selang tiga tahun kemudian, Dharma Yuda kembali ditangkap bersama pacar dan temannya.

SEMARAPURA – Penangkapan oknum tenaga kontrak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22,

yang pesta sabu bareng pacarnya Luh Nila Emaliani, 19, dan temannya, Dewa Alit Krisna Meranggi, 18, membuat shock orangtuanya, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung I Komang Dharma Suyasa.

Bahkan, kasus ini membuka fakta baru terkait status I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan. Ternyata Dharma Yuda pernah terlibat kasus serupa.

Tahun 2016 lalu, saat masih berumur 19 tahun, Dharma Yuda diadili dalam kasus kepemilikan 7 paket sabu.

Oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Semarapura,  Gusti Putu Suda Oka Adnyana, terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

Oleh majelis hakim PN Semarapura yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono, terdakwa akhirnya diganjar 10 bulan penjara.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sudah masuk dalam ketegori pecandu.

Selain itu, terdakwa merupakan target operasi (TO) polisi yang sudah lama dicurigai menjadi pencandu narkoba.

Itu bisa dilihat dari gaya bicara, mimik wajah dan ciri-ciri lain yang menandakan sebagai pengguna narkoba.

Yang menarik meski hasil pengggeledahan terdakwa memiliki 7 paket sabu-sabu, terdakwa disebut hanya sebagai pemakai, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menariknya, setiap melakukan traksaksinya untuk mendapatkan sabu-sabu, terdakwa dengan penjual sabu menggunakian kode 1F yang artinya sabu yang dibutuhkan 8 paket.

Saat ditangkap terdakwa menggunakan satu paket sabu yang dipakai sebanyak dua kali. Selain putusan penjara, terdakwa juga divonis menjalani enam bulan masa rehabilitasi medis di rumah sakit jiwa (RSJ) milik Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.

”Masa rehabilitasi medis enam bulan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,”tegas Hakim Ketua yang juga Ketua PN Semarapura.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyampaikan menerima putusan tersebut.

Saat itu, Dharma Yuda juga sempat menemui ayahnya dan meminta maaf. Namun, selang tiga tahun kemudian, Dharma Yuda kembali ditangkap bersama pacar dan temannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/