DENPASAR – Tukang bangunan I Wayan Rudy Andika hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut hukuman 7 tahun dan
membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan dalam sidang secara daring yang digelar di PN Denpasar, Kamis (13/8).
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Ekayanti menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegas Jaksa Rika Ekayanti.
Mendengar tuntutan jaksa yang tergolong tinggi itu, terdakwa menyatakan pledoi atau pembelaan secara lisan yang memohok hukuman seringan-ringannya dihadapan hakim.
“Mohon majelis hakim memberikan hukuman saya seringan-ringannya majelis,” ujar terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Putu Gede Noviarta itu Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Di mana selama ini pemerintah berupaya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.
Kasus ini sendiri sampai ke meja hijau, bermula saat terdakwa memesan narkoba jenis sabu dari Bella (DPO).
Kepada Bella, terdakwa mentransfer uang Rp 500 ribu. Kemudian untuk transaksinya, terdakwa diminta mengambil barang haram itu
di dekat SPBU Darmasaba pada 6 Mei 2020, Pukul 22.30 Wita. Nahas bagi terdakwa, ternyata pergerakannya telah diintai oleh petugas kepolisian Polres Badung.
Dia pun langsung diringkus di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 klip sabhu yang terbungkus dalam rokok
yang digenggam terdakwa. Setelah ditimbang, petugas mendapati barang haram itu beratnya mencapai 0,66 gram.