DENPASAR – I Ketut Sudikerta akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan PN Denpasar. Mantan orang nomor dua di Pemkab Badung dan Pemprov Bali,
itu diadili bersama dua koleganya yaitu I Wayan Wakil, 50, dan AA Ngurah Agung, 68. Ketiganya disidang secara bergiliran.
Sidang berjalan maraton hingga menjelang petang kemarin. Terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang didampingi pengacaranya Agus Sujok dkk,
langsung mengajukan eksespi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi keduanya akan diajukan pada pekan depan.
Sementara pengacara Ketut Sudikerta yang dikomandoi Nyoman Darmada langsung tancap gas. Usai JPU membacakan dakwaan, tim pengacara Sudikerta langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Pengacara Ketut Sudikerta menyatakan surat dakwaan JPU error inpersona. Selain itu tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata.
Uraian surat dakwaan jaksa disebut tidak cermat dan tidak lengkap, dan kasus dalam proses perkara perdata.
“Permohonan kami agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa. Hakim menyatakan hukum seluruh dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa,” ujar Darmada.
Permintaan lain yakni agar hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Sudikerta dari tahanan dan merehablitasi nama baik Sudikerta.