26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 9:40 AM WIB

Dijaga Ketat, Awak Media Kesulitan Liput Sidang JRX di PN Denpasar

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (13/10).

Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Namun sayangnya, di dalam ruangan sidang jumlah pengunjung dibatasi.

Bahkan awak media juga tidak diijinkan berada di dalam ruangan sidang untuk meliput jalannya sidang. Alasannya protokol covid-19.

Awak media hanya diberi waktu oleh majelis hakim, untuk mengambil gambar selama dua menit. Itupun 2 menit itu diberikan saat sidang belum dibuka oleh majelis hakim.

Akibatnya, awak media mengeluhkan sulitnya mengakses informasi yang nantinya disampaikan ke masyarakat dari persidangan tersebut. 

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi saat diwawancara sebelum sidang mengatakan, bahwa orang di alam ruangan sidang dibatasi hanya 20 orang.

Jumlah itu sudah termasuk, hakim, jaksa, kuasa hukum, saksi dan terdakwa. “Yang masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan secara langsung persidangan JRX hanya 20 orang,” kata Sobandi. 

“Kami sudah kondisikan bahwa 20 orang itu kemungkinan untuk pengunjung sidang JRX 15 orang, polisinya mungkin 5 orang,” tambahnya.

Namun faktanya saat sidang berlangsung, polisi yang berada di dalam ruang sidang lebih dari lima orang. Sehingga total orang yang berada di dalam ruangan sidang lebih dari 20 orang.

Beberapa awak media yang awalnya meminta kesempatan menjadi bagian dari 20 orang pengunjung itu juga disuruh keluar dari ruang sidang. 

“Untuk rekan wartawan silakan mengambil gambar dulu sebelum sidang dimulai. Saya kasih waktu dua menit,” kata Ida Ayu Adanya Dewi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sebelum persidangan dimulai.

Setelah saat sidang akan dimulai, awak media yang berniat meliput lalu disuruh keluar dari ruang sidang. Awak media pun tidak bisa mengetahui proses persidangan.

Semua pintu ruangan sidang ditutup rapat dan dijaga petugas. Pengadilan Negeri Denasar juga tidak menyediakan pengeras suara

di luar sidang yang akhirnya membuat awak media tidak bisa mendapatkan informasi proses sidang tersebut.

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa front man Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (13/10).

Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Namun sayangnya, di dalam ruangan sidang jumlah pengunjung dibatasi.

Bahkan awak media juga tidak diijinkan berada di dalam ruangan sidang untuk meliput jalannya sidang. Alasannya protokol covid-19.

Awak media hanya diberi waktu oleh majelis hakim, untuk mengambil gambar selama dua menit. Itupun 2 menit itu diberikan saat sidang belum dibuka oleh majelis hakim.

Akibatnya, awak media mengeluhkan sulitnya mengakses informasi yang nantinya disampaikan ke masyarakat dari persidangan tersebut. 

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi saat diwawancara sebelum sidang mengatakan, bahwa orang di alam ruangan sidang dibatasi hanya 20 orang.

Jumlah itu sudah termasuk, hakim, jaksa, kuasa hukum, saksi dan terdakwa. “Yang masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan secara langsung persidangan JRX hanya 20 orang,” kata Sobandi. 

“Kami sudah kondisikan bahwa 20 orang itu kemungkinan untuk pengunjung sidang JRX 15 orang, polisinya mungkin 5 orang,” tambahnya.

Namun faktanya saat sidang berlangsung, polisi yang berada di dalam ruang sidang lebih dari lima orang. Sehingga total orang yang berada di dalam ruangan sidang lebih dari 20 orang.

Beberapa awak media yang awalnya meminta kesempatan menjadi bagian dari 20 orang pengunjung itu juga disuruh keluar dari ruang sidang. 

“Untuk rekan wartawan silakan mengambil gambar dulu sebelum sidang dimulai. Saya kasih waktu dua menit,” kata Ida Ayu Adanya Dewi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang sebelum persidangan dimulai.

Setelah saat sidang akan dimulai, awak media yang berniat meliput lalu disuruh keluar dari ruang sidang. Awak media pun tidak bisa mengetahui proses persidangan.

Semua pintu ruangan sidang ditutup rapat dan dijaga petugas. Pengadilan Negeri Denasar juga tidak menyediakan pengeras suara

di luar sidang yang akhirnya membuat awak media tidak bisa mendapatkan informasi proses sidang tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/