26.1 C
Jakarta
18 September 2024, 1:24 AM WIB

Weleh-Weleh! Tersangka Pemerkosaan di Buleleng Minta Damai, Ini Tokoh yang Dilobi

SINGARAJA– Tersangka Kadek ST, 40, yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Tejakula, diduga meminta agar kasusnya diselesaikan dengan damai. Dia disebut mendekati sejumlah tokoh agar masalah itu bisa selesai tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah korban pun dibuat resah. Mereka tak terima bila kasus itu akhirnya diselesaikan lewat jalur damai. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada masa depan korban.

“Katanya yang berbuat itu minta jalur damai. Hanya minta maaf lalu minta damai. Kan tidak adil. Kami keberatan kalau memang benar begitu,” kata warga tersebut.

Ia melanjutkan, hal itu memicu keresahan di masyarakat. Sebab bila kasus benar-benar diselesaikan secara damai, dikhawatirkan pelaku akan kembali melakukan hal serupa.

“Masyarakat di sini khawatir. Takut kalau nanti anak-anak lain jadi korban. Apalagi pelaku tidak ditahan,” imbuhnya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terpisah mengatakan proses penyidikan sedang berjalan. Polisi belum bisa melakukan upaya paksa karena membutuhkan kesesuaian keterangan dari korban.

“Korban masih trauma. Penyidik dan psikolog masih berupaya melakukan pemulihan psikis. Kalau sudah lengkap, penyidik akan melakukan Langkah-langkah selanjutnya,” kata Sumarjaya.

Ia menyatakan hingga kini kasus tersebut masih ditindaklanjuti polisi. Ia menampik adanya upaya damai yang dilakukan polisi.

“Setahu saya tidak ada upaya damai. Kalau memang informasi itu berkembang di masyarakat, kami justru bertanya-tanya. Kenapa terlapor ini ujug-ujug minta agar damai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, bila melihat Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada peluang upaya damai. Baik melalui mekanisme Sipandu Beradat maupun Restorative Justice. Upaya perdamaian hanya bisa dilakukan dalam kasus-kasus yang bersifat ringan.

“Kalau melihat UU Perlindungan Anak yang dikedepankan itu hal yang terbaik bagi anak. Kalau dia jadi korban kejahatan seksual, seumur hidup dia nggak akan lupa. Traumanya seumur hidup. Jadi nggak semudah itu ujug-ujug minta damai,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun asal Kecamatan Tejakula, diduga diperkosa Kadek ST, 40, pria yang mukim di Desa Bondalem. Diduga korban diperkosa pada Jumat (7/10) lalu di sebuah kebun yang dekat dengan rumah korban.

Pelaku sengaja datang mencari korban ke desanya. Padahal jarak antara rumah pelaku dengan korban terbilang jauh.

Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Buleleng pada Senin (10/10) lalu. Polisi mengklaim terus memantau keberadaan pelaku. Apabila barang bukti telah mencukupi dan ada kesesuaian keterangan dari saksi, polisi berjanji segera menangkap pelaku. (eps/rid)

 

SINGARAJA– Tersangka Kadek ST, 40, yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Tejakula, diduga meminta agar kasusnya diselesaikan dengan damai. Dia disebut mendekati sejumlah tokoh agar masalah itu bisa selesai tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah korban pun dibuat resah. Mereka tak terima bila kasus itu akhirnya diselesaikan lewat jalur damai. Hal itu dikhawatirkan berdampak pada masa depan korban.

“Katanya yang berbuat itu minta jalur damai. Hanya minta maaf lalu minta damai. Kan tidak adil. Kami keberatan kalau memang benar begitu,” kata warga tersebut.

Ia melanjutkan, hal itu memicu keresahan di masyarakat. Sebab bila kasus benar-benar diselesaikan secara damai, dikhawatirkan pelaku akan kembali melakukan hal serupa.

“Masyarakat di sini khawatir. Takut kalau nanti anak-anak lain jadi korban. Apalagi pelaku tidak ditahan,” imbuhnya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terpisah mengatakan proses penyidikan sedang berjalan. Polisi belum bisa melakukan upaya paksa karena membutuhkan kesesuaian keterangan dari korban.

“Korban masih trauma. Penyidik dan psikolog masih berupaya melakukan pemulihan psikis. Kalau sudah lengkap, penyidik akan melakukan Langkah-langkah selanjutnya,” kata Sumarjaya.

Ia menyatakan hingga kini kasus tersebut masih ditindaklanjuti polisi. Ia menampik adanya upaya damai yang dilakukan polisi.

“Setahu saya tidak ada upaya damai. Kalau memang informasi itu berkembang di masyarakat, kami justru bertanya-tanya. Kenapa terlapor ini ujug-ujug minta agar damai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, bila melihat Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada peluang upaya damai. Baik melalui mekanisme Sipandu Beradat maupun Restorative Justice. Upaya perdamaian hanya bisa dilakukan dalam kasus-kasus yang bersifat ringan.

“Kalau melihat UU Perlindungan Anak yang dikedepankan itu hal yang terbaik bagi anak. Kalau dia jadi korban kejahatan seksual, seumur hidup dia nggak akan lupa. Traumanya seumur hidup. Jadi nggak semudah itu ujug-ujug minta damai,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun asal Kecamatan Tejakula, diduga diperkosa Kadek ST, 40, pria yang mukim di Desa Bondalem. Diduga korban diperkosa pada Jumat (7/10) lalu di sebuah kebun yang dekat dengan rumah korban.

Pelaku sengaja datang mencari korban ke desanya. Padahal jarak antara rumah pelaku dengan korban terbilang jauh.

Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Buleleng pada Senin (10/10) lalu. Polisi mengklaim terus memantau keberadaan pelaku. Apabila barang bukti telah mencukupi dan ada kesesuaian keterangan dari saksi, polisi berjanji segera menangkap pelaku. (eps/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/