27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:15 AM WIB

Dalih Uang Keamanan, Palak Pedagang Pasar Malam, Oknum Ormas Dibekuk

GIANYAR – Aksi I Wayan Tangkas, 43, memalak para pedagang pasar malam yang berjualan di Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, berakhir.

 

Pria asal  Banjar Sindu, Desa/Kecamatan Sidemen itu ditangkap sesaat setelah melakukan pemalakan dan memaksa kepada sejumlah pedagang.

 

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, modus pelaku yang dengan meminta uang keamanan kepada para pedagang.

 

Sambil mengaku sebagai anggota salah satu ormas di Bali, Tangkas kemudian memeras tujuh pedagang di pasar malam.

 

Ketujuh pedagang di pasar malam yang dipalak, yakni tiga pedagang boneka, masing-masing Rp 100 ribu, pedagang jam sebesar Rp 100 ribu, pedagang sepatu sebesar Rp 70 ribu, pedagang alat dapur sebesar Rp 150 ribu dan pedagang omang-omang sebesar Rp 100 ribu.

 

Total uang hasil pemerasan yang dilakukan terkumpul Rp 720 ribu.

 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Dwikora, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dilaporkan oleh pedagang  di sana. Setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya kami tangkap,” ujar Kompol Dwikora, Seni (12/11) kemarin.

 

Menurut dwikora, dari hasil pemeriksaan,  pelaku ini seorang pengangguran yang mengandalkan hidup dari memeras.

 

Bahkan, pelaku sudah tidak punya tempat tinggal. “Anggota kami sempat lidik ke Karangasem, kata kepala desa di sana, rumah pelaku sudah dijual,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan. “Dia terancam 5 tahun penjara,” tukasnya. 

GIANYAR – Aksi I Wayan Tangkas, 43, memalak para pedagang pasar malam yang berjualan di Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, berakhir.

 

Pria asal  Banjar Sindu, Desa/Kecamatan Sidemen itu ditangkap sesaat setelah melakukan pemalakan dan memaksa kepada sejumlah pedagang.

 

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, modus pelaku yang dengan meminta uang keamanan kepada para pedagang.

 

Sambil mengaku sebagai anggota salah satu ormas di Bali, Tangkas kemudian memeras tujuh pedagang di pasar malam.

 

Ketujuh pedagang di pasar malam yang dipalak, yakni tiga pedagang boneka, masing-masing Rp 100 ribu, pedagang jam sebesar Rp 100 ribu, pedagang sepatu sebesar Rp 70 ribu, pedagang alat dapur sebesar Rp 150 ribu dan pedagang omang-omang sebesar Rp 100 ribu.

 

Total uang hasil pemerasan yang dilakukan terkumpul Rp 720 ribu.

 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Dwikora, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dilaporkan oleh pedagang  di sana. Setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya kami tangkap,” ujar Kompol Dwikora, Seni (12/11) kemarin.

 

Menurut dwikora, dari hasil pemeriksaan,  pelaku ini seorang pengangguran yang mengandalkan hidup dari memeras.

 

Bahkan, pelaku sudah tidak punya tempat tinggal. “Anggota kami sempat lidik ke Karangasem, kata kepala desa di sana, rumah pelaku sudah dijual,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan. “Dia terancam 5 tahun penjara,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/