DENPASAR – Heru Purwanto, 27, hanya bisa pasrah saat mendengar hakim Angeliky Handajani Day membacakan putusan secara daring kemarin (12/11).
Setelah hakim membacakan putusan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu baru lemas.
Maklum, hakim hanya memberikan keringanan hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan kemarin hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan,” kata hakim Angeliky. Pidana tambahan itu semakin membuat terdakwa lemas.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa saat ditangkap menguasai sabu sebanyak 14,45 gram netto.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini pun pasrah. “Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.