26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:45 AM WIB

Duh! Kaur Tirtasari yang Dibunuh Suami Ternyata Dalam Kondisi Hamil

SINGARAJA– Luh Suteni, 40, Kaur Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, korban pembunuhan dengan pelaku Putu Ardika,41, suaminya sendiri, ternyata  tewas dalam kondisi hamil. Bukan hanya korban yang meninggal dunia, janin yang disebut berusia tujuh bulan juga tak bisa diselamatkan.

Hal ini diakui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi.  Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Putu Ardika,  suami korban, membunuh istrinya sendiri menggunakan alu atau batang lesung. Tak hanya itu pelaku juga membacok korban serta menusuk perut korban. Kondisi itu membuat nyawa korban tak terselamatkan.

Kondisi kehamilan korban dikonfirmasi dokter forensik pada RSUD Buleleng, dr. Klarisa Salim, Sp.FM. Ia mengakui ada janin pada rahim korban. Namun Klarisa tak bersedia menjelaskan lebih lanjut. Sebab hal itu menjadi ranah kepolisian.

“Memang benar ada kehamilan pada korban. Hal lainnya tidak bisa kami jelaskan, karena itu jadi kewenangan penyidik di kepolisian,” ujar Klarisa.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat  dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Putu Ardika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lantaran membunuh istrinya sendiri, Putu Ardika terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 45 juta.

Sumarjaya sendiri membenarkan bahwa korban Luh Suteni  dalam kondisi hamil. Hal itu terkonfirmasi saat dokter forensik melakukan otopsi pada Jumat (28/10) sore lalu.

“Memang benar dalam kondisi hamil. Berapa usia kandungannya belum tahu. Karena kami baru sebatas menerima informasi lisan. Hal-hal yang lebih detail biasanya nanti disampaikan tertulis oleh dokter. Kami masih menunggu hasil otopsinya,” kata Sumarjaya.

Mendiang  Luh Suteni, kaur umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri. Korban tewas terbunuh pada Jumat (28/10) lalu, sekitar pukul 01.30 dini hari.

Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya, di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.

Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng.

Setelah diotopsi, pada Jumat petang jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga melakukan upacara perabuan pada Jumat malam lalu (28/10/2022). (eka prasetya/radar bali)

SINGARAJA– Luh Suteni, 40, Kaur Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, korban pembunuhan dengan pelaku Putu Ardika,41, suaminya sendiri, ternyata  tewas dalam kondisi hamil. Bukan hanya korban yang meninggal dunia, janin yang disebut berusia tujuh bulan juga tak bisa diselamatkan.

Hal ini diakui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi.  Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Putu Ardika,  suami korban, membunuh istrinya sendiri menggunakan alu atau batang lesung. Tak hanya itu pelaku juga membacok korban serta menusuk perut korban. Kondisi itu membuat nyawa korban tak terselamatkan.

Kondisi kehamilan korban dikonfirmasi dokter forensik pada RSUD Buleleng, dr. Klarisa Salim, Sp.FM. Ia mengakui ada janin pada rahim korban. Namun Klarisa tak bersedia menjelaskan lebih lanjut. Sebab hal itu menjadi ranah kepolisian.

“Memang benar ada kehamilan pada korban. Hal lainnya tidak bisa kami jelaskan, karena itu jadi kewenangan penyidik di kepolisian,” ujar Klarisa.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat  dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Putu Ardika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lantaran membunuh istrinya sendiri, Putu Ardika terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 45 juta.

Sumarjaya sendiri membenarkan bahwa korban Luh Suteni  dalam kondisi hamil. Hal itu terkonfirmasi saat dokter forensik melakukan otopsi pada Jumat (28/10) sore lalu.

“Memang benar dalam kondisi hamil. Berapa usia kandungannya belum tahu. Karena kami baru sebatas menerima informasi lisan. Hal-hal yang lebih detail biasanya nanti disampaikan tertulis oleh dokter. Kami masih menunggu hasil otopsinya,” kata Sumarjaya.

Mendiang  Luh Suteni, kaur umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri. Korban tewas terbunuh pada Jumat (28/10) lalu, sekitar pukul 01.30 dini hari.

Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya, di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.

Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng.

Setelah diotopsi, pada Jumat petang jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga melakukan upacara perabuan pada Jumat malam lalu (28/10/2022). (eka prasetya/radar bali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/