27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:52 AM WIB

Stres Dituntut Setahun, Sidang Bule Inggris Penampar Imigrasi Ditunda

DENPASAR – Terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, bule Inggris penampar petugas imigrasi semestinya menjalani sidang pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (14/1) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun, sidang terpaksa ditunda karena terdakwa mengaku sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi.

“Terdakwa mengaku sakit kepala dan stres, sehingga harus berobat ke rumah sakit hari ini,” ujar JPU Nyoman Triarta Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Disinggung mengenai penyebab stres, Triarta menyebut, dari pengakuan terdakwa, ia tak kuasa menerima tuntutan selama setahun sebagaimana yang tuntut JPU dalam sidang sebelumnya.

“Dia (terdakwa) shock dengan tuntutan. Hari ini mesti ke rumah sakit untuk berobat. Sidangnya dituntut sampai Rabu lusa,” ungkapnya.

Apakah terdakwa menunjukkan surat sakit? “Di sidang tadi tidak menunjukkan surat sakit. Karena dia ke rumah sakit hari ini, jadi hakim memberikan kebijakan pada Rabu nanti terdakwa diminta untuk menunjukkan surat sakit,” jawabnya. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Auj dituntut setahun oleh JPU Nyoman Triarta Kurniawan. Tuntutan tersebut berdasar pasal 212 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh JPU dalam sidang sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Auj pun dalam sidang sebelumnya mengaku akan melakukan pembelaan. “Saya mau melawan (pembelaan) tuntutan ini,” tegasnya dalam sidang sebelumnya. 

DENPASAR – Terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, bule Inggris penampar petugas imigrasi semestinya menjalani sidang pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (14/1) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun, sidang terpaksa ditunda karena terdakwa mengaku sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi.

“Terdakwa mengaku sakit kepala dan stres, sehingga harus berobat ke rumah sakit hari ini,” ujar JPU Nyoman Triarta Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Disinggung mengenai penyebab stres, Triarta menyebut, dari pengakuan terdakwa, ia tak kuasa menerima tuntutan selama setahun sebagaimana yang tuntut JPU dalam sidang sebelumnya.

“Dia (terdakwa) shock dengan tuntutan. Hari ini mesti ke rumah sakit untuk berobat. Sidangnya dituntut sampai Rabu lusa,” ungkapnya.

Apakah terdakwa menunjukkan surat sakit? “Di sidang tadi tidak menunjukkan surat sakit. Karena dia ke rumah sakit hari ini, jadi hakim memberikan kebijakan pada Rabu nanti terdakwa diminta untuk menunjukkan surat sakit,” jawabnya. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Auj dituntut setahun oleh JPU Nyoman Triarta Kurniawan. Tuntutan tersebut berdasar pasal 212 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh JPU dalam sidang sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Auj pun dalam sidang sebelumnya mengaku akan melakukan pembelaan. “Saya mau melawan (pembelaan) tuntutan ini,” tegasnya dalam sidang sebelumnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/