DENPASAR – Heboh keberadaan Villa yang diduga dijadikan tempat berkumpulnya para Gay di Kabupaten menuai sorotan dari DPRD Bali.
AA Adhi Ardana, anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan melihat kasus ini tidak memiliki penegakan secara hukum yang tegas.
“Kalau kita bicara ijin maka ada peraturan perijinan yang mesti diikuti. Kalau kita bicara tipe prilaku wisatawan atau tamu, terus terang saya belum paham atas aturan tegas yang mana?,” tanyanya.
Begitupun dalam KUHP. Dikatakan dalam Pasal 292 tidak secara tegas melarang perilaku homoseksual pada orang dewasa, kecuali pemaksaan (perkosaan).
Artinya memang secara aturan hukum, tidak ada persoalan?
“Sebenarnya tidak ada. Karena ada di ranah pribadi. Kecuali ada tindak pemaksaan, kriminalitas narkoba dan sebagainnya yang biasanya muncul pada situasi ekslusive atau tertutup tersebut. Ataupun Pornografi,” jawabnya.
Meski begitu, Gung Adhi panggilan akrabnya tegas mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan LGBT ini.
Sebagai anggota DPRD Bali yang duduk di komisi 1, Gung Adhi memberikan saran dalam kasus seperti ini sebaiknya dipergunakan fatwa/perarem dari lembaga agama Hindu di Bali.
“Sehingga lembaga desa adat Bali dapat memiliki landasan agar tidak ada praktek tersebut,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan dunia pariwisata di Bali, mestinya tidak mempengaruhi dunia pariwisata, karena hal tersebut adalah ranah pribadi.
“Namun apabila ada pengkhususan ataupun pembedaan dalam menerima wisatawan hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan mengenai persaingan usaha,” tutupnya.