29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:56 AM WIB

Ngaku Gadis dan Jadi Dokter Agar Bisa Nikahi Duda Kaya

Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Pepatah inilah yang sepertinya pas bagi Komang Ayu Puspa Yeni.

Janda manis tiga anak ini akhirnya jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suami yang juga duda kaya atas dugaan penipuan. Kok bisa?

 

MUHAMMAD BASIR, Negara

 

Komang Ayu benar-benar tak menyangka jika atas perbuatannya menipu mantan suami kedua harus berujung tragis.

Bukan saja harus gagal berumahtangga dua kali, namun Komang Ayu juga harus jadi pesakitan dan dibui.

Seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di PN Negara, Kamis (14/2). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menghadirkan saksi korban yang juga mantan suami terdakwa, I Gede Arya Sudarsana.

Pria pemilik toko itu dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian atas perbuatan mantan istrinya.

Saat sidang, Arya mengatakan jika awal mula hingga dirinya mengenal dan akhirnya menikah dengan terdakwa, berawal dari perkenalannya sekitar bulan November 2015 lalu.

Saat itu, kata Arya, Komang Ayu datang ke toko baju miliknya di Kelurahan Gilimanuk.

“Saat itu dia (terdakwa) meminta saya untuk mengantarkan ke rumah saudaranya yang berada di dekat Pura Gede Gilimanuk,”terang Arya.

Dalam perjalanan menuju tempat saudaranya, terdakwa mengaku masih perawan dan sedang kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta dengan mengambil jurusan kedokteran. ”Dulu saat kenalan Ngakunya kuliah kedokteran dan belum punya suami dan masih gadis (perawan),” ujar korban.

Setelah pertemuan pertama itu kata Arya, Komang Ayu sering mendatangi korban yang saat itu menduda.

Karena sudah sering bertemu dan terdakwa sering menginap di toko korban, akhirnya keduanya memutuskan menikah secara adat.

Selama menikah antara tahun 2016 hingga bulan Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah.

”Uangnya dikirim melalui rekening secara bertahap. Kurang lebih jika ditotal sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Arya kepada majelis hakim.

Hingga akhirnya, sekitar Juli 2018, kedok Komang Ayu terbongkar.

Arya yang selama menikah dengan terdakwa tak menaruh curiga mendapat informasi jika perempuan yang dinikahinya itu sudah bersuami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak.

Selain itu, terdakwa juga tidak kuliah di Kedokteran.

Kesal dan kecewa karena tertipu, Arya akhirnya melaporkan Komang Ayu ke Polsek Gilimanuk atas dugaan penipuan.

Selanjutnya atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Namun saat berhubungan dengan korban sudah proses perceraian. Terdakwa mengaku meminta uang pada korban untuk biaya hidup dan kursus kecantikan.

“Memang cara saya minta uang yang salah, alasan untuk kuliah kedokteran,” ungkapnya.

Karena saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi dan mantan suami yang di Gilimanuk, terdakwa mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dihadapi. Terdakwa, juga sudah tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik dipenjara saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Pepatah inilah yang sepertinya pas bagi Komang Ayu Puspa Yeni.

Janda manis tiga anak ini akhirnya jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suami yang juga duda kaya atas dugaan penipuan. Kok bisa?

 

MUHAMMAD BASIR, Negara

 

Komang Ayu benar-benar tak menyangka jika atas perbuatannya menipu mantan suami kedua harus berujung tragis.

Bukan saja harus gagal berumahtangga dua kali, namun Komang Ayu juga harus jadi pesakitan dan dibui.

Seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di PN Negara, Kamis (14/2). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menghadirkan saksi korban yang juga mantan suami terdakwa, I Gede Arya Sudarsana.

Pria pemilik toko itu dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian atas perbuatan mantan istrinya.

Saat sidang, Arya mengatakan jika awal mula hingga dirinya mengenal dan akhirnya menikah dengan terdakwa, berawal dari perkenalannya sekitar bulan November 2015 lalu.

Saat itu, kata Arya, Komang Ayu datang ke toko baju miliknya di Kelurahan Gilimanuk.

“Saat itu dia (terdakwa) meminta saya untuk mengantarkan ke rumah saudaranya yang berada di dekat Pura Gede Gilimanuk,”terang Arya.

Dalam perjalanan menuju tempat saudaranya, terdakwa mengaku masih perawan dan sedang kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta dengan mengambil jurusan kedokteran. ”Dulu saat kenalan Ngakunya kuliah kedokteran dan belum punya suami dan masih gadis (perawan),” ujar korban.

Setelah pertemuan pertama itu kata Arya, Komang Ayu sering mendatangi korban yang saat itu menduda.

Karena sudah sering bertemu dan terdakwa sering menginap di toko korban, akhirnya keduanya memutuskan menikah secara adat.

Selama menikah antara tahun 2016 hingga bulan Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah.

”Uangnya dikirim melalui rekening secara bertahap. Kurang lebih jika ditotal sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Arya kepada majelis hakim.

Hingga akhirnya, sekitar Juli 2018, kedok Komang Ayu terbongkar.

Arya yang selama menikah dengan terdakwa tak menaruh curiga mendapat informasi jika perempuan yang dinikahinya itu sudah bersuami di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak.

Selain itu, terdakwa juga tidak kuliah di Kedokteran.

Kesal dan kecewa karena tertipu, Arya akhirnya melaporkan Komang Ayu ke Polsek Gilimanuk atas dugaan penipuan.

Selanjutnya atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Namun saat berhubungan dengan korban sudah proses perceraian. Terdakwa mengaku meminta uang pada korban untuk biaya hidup dan kursus kecantikan.

“Memang cara saya minta uang yang salah, alasan untuk kuliah kedokteran,” ungkapnya.

Karena saat ini sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi dan mantan suami yang di Gilimanuk, terdakwa mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dihadapi. Terdakwa, juga sudah tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik dipenjara saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/