DENPASAR – Mengenakan masker dan topi, 14 anak usia SMP hingga SMA itu berjalan berderet sambil saling memegangi pundak temannya dari belakang.
Mereka kemudian digiring menuju ruang sidang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Para remaja yang usianya baru 13 – 17 tahun itu adalah para terdakwa anak pelaku berbagai kejahatan jalanan di wilayah Kota Denpasar yang tergabung dalam grup Donky.
Mereka tak segan membegal korbannya dengan cara bersekutu. Kemarin meraka dihadirkan di PN Denpasar untuk diadili.
Masing-masing terdakwa adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.
Saat menjalani sidang tertutup, mereka ditunggui anggota keluarganya. Tak pelak, PN Denpasar pun penuh sesak.
Sidang digelar secara maraton dengan langsung pemeriksaan saksi. Ini karena sidang dengan terdakwa anak memang memiliki batasan waktu.
Sidang maraton ini diungkapkan salah seorang pengacara para terdakwa, Aji Silaban. “Diawali dengan pembacaan surat dakwaan enam berkas dari lima tempat kejadian perkara,” ujar Aji Silaban usai sidang.
Para terdakwa anak itu dijerat dakwaan alternatif. Yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun atau Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Setelah JPU membacakan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian, dan pemeriksaan para terdakwa.
“Semua terdakwa anak tidak menyangkal perbuatannya. Mereka mengakui perbuatannya. Mereka juga telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan,” imbuh lajang asal Medan, itu.
Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/2) pekan mendatang. Sidang pekan mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat JPU I Made Santiawan. (san)