25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:13 AM WIB

OMG! Pasang Penguat Sinyal, Penyidik Reskrim Polresta Denpasar Tewas

TABANAN – Sungguh nahas nasib yang dialami Kasubnit Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Denpasar Ipda I Putu Bayu Harvendina, warga Banjar Dinas Suradadi, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Pria 36 tahun tersebut tewas tersengat kabel listrik bertegangan tinggi di rumahnya saat memang pemancar penguat sinyal.

Insiden nahas yang menimpa korban terjadi Sabtu kemarin (13/2). Insiden bermula saat korban pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Suradadi, Desa Belimbing, Pupuan.

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban melakukan pemasangan pemancar penguat sinyal dibantu sang keponakan Ni Putu Eka Nia Dede Widiasih, 18.

Alat penguat sinyal dipasang dengan pipa besi ukuran 1.5 dim dengan panjang sekitar 10 meter lebih.

Saat korban melakukan pemasangan, pipa besi tiba-tiba menyentuh kabel induk tegangan tinggi yang melewati rumah korban.

Akibatnya korban yang kala itu memegang pipa besi seketika tersengat aliran listrik. Korban langsung terpental dua meter dari lokasi kejadian hingga tak sadarkan diri.

Besi pipa yang mengenai kabel listrik tersebut juga memicu ledakan keras di rumah korban. Mendengar suara ledakan, keponakan, istri beserta anak korban yang saat itu berada di rumah seketika terkejut dan menolong korban.

Korban yang mengalami luka bakar pada sekujur tubuh langsung dilarikan ke Puskesmas Selemadeg. Sayangnya nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, Minggu (14/2), tak menampik perihal kejadian tersebut.

Pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Korban yang meninggal dunia tersengat arus listrik adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar berpangkat Ipda.

Peristiwa tersengat listrik yang dialami korban murni musibah kecelakaan. Dari hasil olah TKP dan keterangan keluarga korban. Korban diduga tersengat arus listrik pada saat memasang pemancar alat penguat sinyal.

“Jadi korban saat memasang pemancar penguat sinyal tanpa disengaja, pipa besi menyentuh kabel listrik yang berada di rumahnya,” ungkapnya.

Atas kejadian ini keluarga sudah menerima dengan ikhlas sebagai musibah dan tidak melanjutkan ke proses hukum. 

TABANAN – Sungguh nahas nasib yang dialami Kasubnit Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Denpasar Ipda I Putu Bayu Harvendina, warga Banjar Dinas Suradadi, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Pria 36 tahun tersebut tewas tersengat kabel listrik bertegangan tinggi di rumahnya saat memang pemancar penguat sinyal.

Insiden nahas yang menimpa korban terjadi Sabtu kemarin (13/2). Insiden bermula saat korban pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Suradadi, Desa Belimbing, Pupuan.

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban melakukan pemasangan pemancar penguat sinyal dibantu sang keponakan Ni Putu Eka Nia Dede Widiasih, 18.

Alat penguat sinyal dipasang dengan pipa besi ukuran 1.5 dim dengan panjang sekitar 10 meter lebih.

Saat korban melakukan pemasangan, pipa besi tiba-tiba menyentuh kabel induk tegangan tinggi yang melewati rumah korban.

Akibatnya korban yang kala itu memegang pipa besi seketika tersengat aliran listrik. Korban langsung terpental dua meter dari lokasi kejadian hingga tak sadarkan diri.

Besi pipa yang mengenai kabel listrik tersebut juga memicu ledakan keras di rumah korban. Mendengar suara ledakan, keponakan, istri beserta anak korban yang saat itu berada di rumah seketika terkejut dan menolong korban.

Korban yang mengalami luka bakar pada sekujur tubuh langsung dilarikan ke Puskesmas Selemadeg. Sayangnya nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia, Minggu (14/2), tak menampik perihal kejadian tersebut.

Pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Korban yang meninggal dunia tersengat arus listrik adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar berpangkat Ipda.

Peristiwa tersengat listrik yang dialami korban murni musibah kecelakaan. Dari hasil olah TKP dan keterangan keluarga korban. Korban diduga tersengat arus listrik pada saat memasang pemancar alat penguat sinyal.

“Jadi korban saat memasang pemancar penguat sinyal tanpa disengaja, pipa besi menyentuh kabel listrik yang berada di rumahnya,” ungkapnya.

Atas kejadian ini keluarga sudah menerima dengan ikhlas sebagai musibah dan tidak melanjutkan ke proses hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/