29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Jadi Pengedar Hasish Spesialis WNA, Lalai, Petugas Imigrasi Diperiksa

DENPASAR – Tim gabungan, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Denpasar termasuk Polda Bali masih terus menyisir sejumlah tempat di Bali untuk menangkap Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko, 32,

dan wanita Rusia yang disebut-sebut istrinya, Ekaterina Trubkina, 33, yang kabur dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi Denpasar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dua bule Rusia tak kunjung berhasil ditangkap. Tim gabungan sendiri masih di lapangan untuk memburu kedua sang bule.

Kabag Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra menjelaskan, sebelum kabur,

Andrew Ayer  awalnya dibesuk oleh seorang wanita yang disebut istrinya bernama Ekatarina Trubkina di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis pagi (11/2).

Saat itu, Andrew Ayer diperiksa petugas terkait proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Namun, sekitar pukul 13.20, Andrew dan Ekatarina Warga Negara Rusia itu tak terlihat lagi.

“Sebelumnya Andre menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Setelah bebas, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,

Rabu, 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi deportasi dan cekal, tapi malah kabur,” kata Putu Suhendra.

Andrew rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kamis, 11 Februari 2021.

 “Dipindahkan karena keterbatasan ruang Detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat proses administrasi pemindahan, baik mengambil keterangan,

mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, Andrew kabur dibantu Ekatarina,” papar Putu Suhendra. 

“Andrew dan Ekatarina kabur dengan cara menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Petugas pemeriksaan dan pengamanan yang diduga lalai itu sementara dimintai keterangan juga,” tutupnya.

Seperti catatan Jawapos Radar Bali, Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar narkotika jenis hasis berkebangsaan Rusia bernama Andrew Ayer, menjadi pengedar hasish menyasar WNA.

Tersangka menjual per gram seharga Rp 2,5 juta. Peredaran yang dilakukan itu, diketahui kerap bertransaksi narkotika di kawasan Canggu, Kuta, Badung, Bali.

Polisi yang saat itu dipimpin Kombes Ruddi Setiawan menjabat Kapolresta Denpasar memerintah anggota untuk melakukan penangkapan.

Andrew lalu diamankan di cafe di Jalan Sunset Road No.99, Kuta, Badung, Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari tangan Andrew, polisi menemukan enam paket hasis dengan berat 521,11 gram di dalam tas gendong milik Andrew.

Polisi juga mengeledah penginapan Andrew di kawasan Kuta, Badung tapi tak menemukan narkotika. 

Dari hasil interogasi, Andrew mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan di website gidra.ru.

Setelah uang ditransfer, seseorang akan menempelkan barang haram itu di suatu tempat di kawasan Kuta untuk diambil dan dijual kembali oleh Andrew.

Aksi jual-beli barang ini telah dilakukan minimal sekitar enam kali. Sekali aksi, biasanya Andrew memesan dengan berat yang hampir sama, yakni sekitar 500 gram. 

Sayangnya, polisi belum berhasil membongkar jaringan Andrew. Sebab, website itu telah ditutup. Andrew juga tak banyak bicara saat diinterogasi polisi.

Dari catatan imigrasi, saat itu kata Ruddi, Andrew tercatat sebanyak tiga kali berkunjung ke Bali menggunakan visa liburan.

Yakni, Januari, Juli dan Oktober 2019. Mirisnya, kedatangan itu dilakukan untuk berbuat kriminal. Ternyata jual Narkoba di Bali, selain liburan.

Atas perbuatannya, Andrew Dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Andrew terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

DENPASAR – Tim gabungan, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Denpasar termasuk Polda Bali masih terus menyisir sejumlah tempat di Bali untuk menangkap Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko, 32,

dan wanita Rusia yang disebut-sebut istrinya, Ekaterina Trubkina, 33, yang kabur dari Rumah Tahanan Detensi Imigrasi Denpasar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dua bule Rusia tak kunjung berhasil ditangkap. Tim gabungan sendiri masih di lapangan untuk memburu kedua sang bule.

Kabag Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I, Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra menjelaskan, sebelum kabur,

Andrew Ayer  awalnya dibesuk oleh seorang wanita yang disebut istrinya bernama Ekatarina Trubkina di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis pagi (11/2).

Saat itu, Andrew Ayer diperiksa petugas terkait proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Namun, sekitar pukul 13.20, Andrew dan Ekatarina Warga Negara Rusia itu tak terlihat lagi.

“Sebelumnya Andre menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Setelah bebas, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,

Rabu, 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi deportasi dan cekal, tapi malah kabur,” kata Putu Suhendra.

Andrew rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kamis, 11 Februari 2021.

 “Dipindahkan karena keterbatasan ruang Detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat proses administrasi pemindahan, baik mengambil keterangan,

mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, Andrew kabur dibantu Ekatarina,” papar Putu Suhendra. 

“Andrew dan Ekatarina kabur dengan cara menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Petugas pemeriksaan dan pengamanan yang diduga lalai itu sementara dimintai keterangan juga,” tutupnya.

Seperti catatan Jawapos Radar Bali, Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar narkotika jenis hasis berkebangsaan Rusia bernama Andrew Ayer, menjadi pengedar hasish menyasar WNA.

Tersangka menjual per gram seharga Rp 2,5 juta. Peredaran yang dilakukan itu, diketahui kerap bertransaksi narkotika di kawasan Canggu, Kuta, Badung, Bali.

Polisi yang saat itu dipimpin Kombes Ruddi Setiawan menjabat Kapolresta Denpasar memerintah anggota untuk melakukan penangkapan.

Andrew lalu diamankan di cafe di Jalan Sunset Road No.99, Kuta, Badung, Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari tangan Andrew, polisi menemukan enam paket hasis dengan berat 521,11 gram di dalam tas gendong milik Andrew.

Polisi juga mengeledah penginapan Andrew di kawasan Kuta, Badung tapi tak menemukan narkotika. 

Dari hasil interogasi, Andrew mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan di website gidra.ru.

Setelah uang ditransfer, seseorang akan menempelkan barang haram itu di suatu tempat di kawasan Kuta untuk diambil dan dijual kembali oleh Andrew.

Aksi jual-beli barang ini telah dilakukan minimal sekitar enam kali. Sekali aksi, biasanya Andrew memesan dengan berat yang hampir sama, yakni sekitar 500 gram. 

Sayangnya, polisi belum berhasil membongkar jaringan Andrew. Sebab, website itu telah ditutup. Andrew juga tak banyak bicara saat diinterogasi polisi.

Dari catatan imigrasi, saat itu kata Ruddi, Andrew tercatat sebanyak tiga kali berkunjung ke Bali menggunakan visa liburan.

Yakni, Januari, Juli dan Oktober 2019. Mirisnya, kedatangan itu dilakukan untuk berbuat kriminal. Ternyata jual Narkoba di Bali, selain liburan.

Atas perbuatannya, Andrew Dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Andrew terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/