GIANYAR-Pascamenyita belasan penyu hijau di kawasan Jalan Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Rabu malam (13/3)membuat polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran sopir Avanza silver.
Tak hanya melakukan pengejaran, atas penyitaan 13 penyu hijau yang diduga berasal dari Pulau Serangan, Denpasar dan akan diselundupkan dan dijual ke wilayah timur Bali itu, polisi juga menduga jika ada oknum pengepul satwa dilindungi di kawasan Gianyar.
Seperti ditegaksan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan. Atas temuan belasan penyu, pihaknya menduga ada pengepul penyu di wilayah Gianyar.
Ditanya soal adanya pedagang makanan lawar penyu? Kepolisian akan menelusurinya. “Masih kami dalami, apakah untuk dikonsumsi atau untuk dipelihara. Kami belum tahu,” jelasnya.
Untuk mengetahui pelakunya, polisi akan mengecek mobil tersebut. “Mobil kami cek, karena ini menggunakan plat palsu,” tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Made Budi Adnyana Putra, penyu yang disita ini berusia di rentang 10-20 tahun.
“Sementara kami titip rawat barang bukti berupa penyu hijau, karena ini satwa dilindungi, maka penyu ini kami bawa ke TCEC (Turtle Conservation Education Center) Serangan untuk dirawat dan dipulihkan,” jelas Budi, yang ikut memantau penyu tangkapan tersebut.
Diakui, tangkapan satwa penyu ini merupakan tangkapan pertama di 2019. “Sebelumnya pernah ada (tangkapan, red), cuma frekuensinya sedikit,” jelasnya.
Kata Budi, melihat besarnya penyu tangkapan ini, diperkirakan pelaku mengambilnya dilaut lepas yang tersebar di Indonesia. “Sampai saat ini belum ada yang berhasil menangkarkan penyu. Sehingga, kami yakinkan penyu ini berasal dari laut,” tegasnya.
Dijelaskan Budi, jenis penyu tersebut tergolong paling diminati oleh para pelaku, terutama pecinta kuliner.
“Jenis penyu hijau ini diminati masyarakat karena dari segi daging dan bau tidak begitu amis, sehingga dijadikan makanan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, semua jenis penyu yang terlampir dalam aturan adalah dilindungi.
Para pelaku kebanyakan kucing-kucingan dalam menangkap dan memasarkan penyu.
“Tapi ada pengecualian untuk upacara, kami rekomendasikan untuk satu ekor, sepanjang ada rekomendasi dari panitia karya dan parisadha setempat,” tukasnya.