33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:23 PM WIB

Dua Oknum Polisi yang Sebabkan Tahanan Polsek Kuta Kabur Bakal Diadili

DENPASAR – Setelah tahanan kabur dari sel Polsek Kuta I Wayan Ngongek, 21, alias Fendi ditangkap, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan

menegaskan dua oknum anggota Polsek Kuta yang diduga lalai menjalankan tugasnya akan tetap diberi tindakan tegas.

Dimana saat itu, dua petugas dianggap lalai sehingga tersangka I Wayan Ngongek kabur dari sel tahanan Polsek Kuta.

“Dua anggota akan dikenai sanksi tegas. Mereka lalai menjalankan tugasnya,” kata AKBP Jansen, Sabtu (14/3) siang.

Menurutnya, dua oknum anggota Polsek Kuta itu sedang menjalani pemeriksaan penyidik Provost Polresta Denpasar.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bali untuk meminta saran hukum terkait proses persidangan kode etik profesi kepolisian terhadap dua oknum anggota yang dianggap lalai tersebut.

Setelahnya kedua oknum itu akan menjalani sidang kode etik. “Kami memang menemukan adanya unsur kelalaian sehingga nanti keduanya disidangkan,” tambah mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini.

Dimana sebelumnya, tersangkan Wayan Ngongek mengeluh sesak nafas pada tanggal 3 Februari lalu saat ditahan di Polsek Kuta.

Dia adalah tersangka kasus jambret. Karena keluhannya itu, dia dibawa anggota Polsek Kuta keluar dari tahanan untuk dibawa ke klinik terdekat.

Setelah diobati, petugas membawa kembali tersangka ke Polsek Kuta. Sebelum dimasukkan tahanan, dia dikawal ke lobby reskrim di lantai dua.

Hanya saja, tersangka kembali mengeluh sesak nafas. Selanjutnya, polisi tersebut mencari oksigen dan satunya pergi mencari berkas. 

Namun saat kembali, dua anggota polisi tadi tidak melihat tersangka yang sudah melarikan diri dari Polsek Kuta.

DENPASAR – Setelah tahanan kabur dari sel Polsek Kuta I Wayan Ngongek, 21, alias Fendi ditangkap, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan

menegaskan dua oknum anggota Polsek Kuta yang diduga lalai menjalankan tugasnya akan tetap diberi tindakan tegas.

Dimana saat itu, dua petugas dianggap lalai sehingga tersangka I Wayan Ngongek kabur dari sel tahanan Polsek Kuta.

“Dua anggota akan dikenai sanksi tegas. Mereka lalai menjalankan tugasnya,” kata AKBP Jansen, Sabtu (14/3) siang.

Menurutnya, dua oknum anggota Polsek Kuta itu sedang menjalani pemeriksaan penyidik Provost Polresta Denpasar.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bali untuk meminta saran hukum terkait proses persidangan kode etik profesi kepolisian terhadap dua oknum anggota yang dianggap lalai tersebut.

Setelahnya kedua oknum itu akan menjalani sidang kode etik. “Kami memang menemukan adanya unsur kelalaian sehingga nanti keduanya disidangkan,” tambah mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini.

Dimana sebelumnya, tersangkan Wayan Ngongek mengeluh sesak nafas pada tanggal 3 Februari lalu saat ditahan di Polsek Kuta.

Dia adalah tersangka kasus jambret. Karena keluhannya itu, dia dibawa anggota Polsek Kuta keluar dari tahanan untuk dibawa ke klinik terdekat.

Setelah diobati, petugas membawa kembali tersangka ke Polsek Kuta. Sebelum dimasukkan tahanan, dia dikawal ke lobby reskrim di lantai dua.

Hanya saja, tersangka kembali mengeluh sesak nafas. Selanjutnya, polisi tersebut mencari oksigen dan satunya pergi mencari berkas. 

Namun saat kembali, dua anggota polisi tadi tidak melihat tersangka yang sudah melarikan diri dari Polsek Kuta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/