DENPASAR – Kasus korupsi dana pungutan pedagang pasar Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, bakal semakin seru.
Selain hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa AA Ngurah Arwatha, 47, kasus yang merugikan negara Rp 192 juta itu menyeret nama anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi.
Politikus senior PDI Perjuangan itu masuk sebagai daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Eko pun harus bersiap duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar sebagai saksi. “Seharusnya saudara Eko Supriadi akan dimintai keterangan dalam sidang besok (hari ini, Red) sebagai saksi.
Tapi, karena hakim anggota berhalangan, maka sidang ditunda pekan depan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma dikonfirmasi kemarin.
Ditanya kapasitas Eko sebagai apa dalam kasus tersebut, Ary menyebut Eko berkapasitas sebagai ketua badan usaha milik desa (Bumdes) Pemecutan Kaja.
Apakah Eko ikut menerima aliran dana? Ary tidak bisa menjelaskan. Katanya, peran dan kapasitas Eko sebagai ketua Bumdes akan ditelisik lebih jauh dalam sidang.
“Kami akan dalami semuanya dalam sidang,” tegas jaksa asal Gianyar, itu. Sementara itu, berdasar informasi di internal Kejari Denpasar, Eko sejatinya sudah pernah dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Namun, Eko tidak hadir. Informasinya, Eko tidak bisa hadir sidang karena menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19. Eko sebagai anggota dewan pernah kunjungan kerja ke Jakarta.
Sayangnya, hingga berita ini selesai ditulis, Eko dihubungi tidak merespons. Saat ditelepon ke nomor 081398754xxx hanya terdengar nada sambung. Begitu juga saat dikirimi pesan singkat WhatsApp (WA) juga tidak dibalas.