DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan atas nama terlapor anggota DPD RI dari dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK yang dilakukan terhadap PTMD, 21, seorang mahasiswa yang juga ajudan pribadinya memasuki babak baru.
Menurut informasi, kasus ini akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik usai memeriksa saksi.
Barang bukti juga dirasakan cukup oleh Polda Bali. Selain itu terlapor AWK juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali beberapa waktu lalu.
“Yang jelas dia sudah dimintai keterangan yang bersangkutan. Terlapor kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polda.
Saat ini perkembangannya akan persiapan gelar perkara. Sementara barang bukti dan saksi sudah cukup. Makanya akan digelar perkara.
Hanya menunggu jadwal. Karena situasi sekarang Covid-19 ini jadi menunggu jadwal,” terang Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, Kamis (14/5).
Sementara itu, Agung Sanjaya selaku kuasa hukum korban, berharap kasus ini segera dilanjutkan. Dimana menurut tim kuasa hukum, unsur-unsur terhadap tindak pidana sudah mencukupi sehingga proses hukum bisa ditindak lanjuti.
“Perkara ini sangat diatensi oleh pihak kepolisian. Sehingga akan segera dilakukan gelar perkara, karena pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” kata Agung Sanjaya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus penganiayaan. Korbannya berinisial PTMD, 21 yang merupakan mahasiswa yang juga ajudan pribadinya.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 5 Maret 2020 lalu di ruangan tesis kampus Universitas Mahendradata, Denpasar yang merupakan kampus milik AWK sendiri.
Korban dicekik dan dipukul dibagian wajah hanya gara-gara menjatuhkan tas milik AWK.