DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria bernama Ahmad Ridho, 35.
Pria yang bekerja sebagai fotografer ini ditangkap di Jalan Pulau Adi II Banjar Bumi Werdhi Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat, Kamis (7/5) dinihari saat akan menempel narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, diamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 23.40 gram. Satu timbangan digital dan 2 bendel plastik klip juga diamankan di kosan pelaku di jalan Drupadi, Denpasar.
Berdasar informasi, pelaku cukup lama menekuni bisnis dunia haram. Beraksi sendirian, Ridho mengendarai Genio warna hitam DK 2907 AC. Polisi pun telah lama mengintai gerak geriknya.
Hingga akhirnya, Kamis (7/5) dinihari lalu, polisi melakukan penyanggongan di pinggiran Jalan Pulau Adi Denpasar Barat.
“Saat itu, pelaku terlihat sedang berada di atas sepeda motor saat akan menempel sabu. Saat itu, juga pelaku langsung diamankan anggota kami,” terang sumber polisi, Kamis (14/5).
Pelaku diamankan oleh Kasubnit IV Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Ipda Rio Ritonga dan anggotanya.
Saat ditangkap, pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu tidak berkutik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket plastik berisi sabu terbungkus lakban hitam.
Selain itu, 7 paket sabu lainnya ditemukan di dalam dasboard sepeda motornya. “Dia mengaku dibayar dengan upah Rp 50 ribu per tempelan.
Dibayar oleh seorang yang dikenal via telpon,” tambah sumber. Terkait kasus ini, Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan komentar resmi.