DENPASAR – Kasus tiga bule Jerman dan satu wanita lokal yang membuat video porno di salah satu vila di Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada titik terang.
Aparat kepolisian Polda Bali masih melakukan penyelidikan mendalam. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan,
saampai saat ini pihaknya belum menemukan para bule dan satu wanita lokal yang terlibat dalam konten video porno tersebut.
“Sampai saat ini kita belum menemukan wanita lokal dan bule yang terlibat video (porno) itu,” kata AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (14/6/2021).
Dijelaskannya, pihaknya agak kesusahan melakukan pencarian karena minimnya informasi terhadap indentitas para pelaku.
“Karena minimnya informasi terkait identitas yang bersangkutan,” ujarnya. Meski belum ditemukan, kata AKBP Suninaci, pihaknya akan terus melakukan pencarian.
“Pasti (akan dicari). Nanti kalau ada perkembangan informasi saya pasti share ke rekan-rekan (media),” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, berdasar informasi
yang dikumpulkan pihak Imigrasi Denpasar, dua dari tiga bule yang berperan dalam video porno itu diduga sudah pergi dari Indonesia.
Pasangan bule pemeran video porno yang telah pergi dari Bali itu bernama Kevin dan Celina. Sementara satu bule lainnya masih dicari keberadaannya di Bali.
Kevin dan Celina keluar dari Bali pada tanggal 8 Mei 2021 lalu. Mereka terbang dari Bali menuju Jakarta, lalu dari Jakarta keluar dari Indobesia.
Mereka pergi tanpa memberitahu pemilik villa di Kuta Utara. Lantas bagaimana dengan wanita lokal bernama Ratu Selly yang terlibat di dalam konten video porno tersebut?
Menurut Jamaruli, keberadaan wanita itu akan tetap dilakukan pencarian. Meski nanti hanya polisi yang berwenang untuk memberikan hukuman kepada wanita lokal tersebut.
“Yang wanita lokal itu nanti urusannya dengan polisi. Tapi, akan tetap kami cari juga,” kata Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli, para pemeran video porno itu akan masuk dalam daftar tangkal atau black list pemerintah Indonesia.
“Kami akan masukkan mereka ke daftar tangkal black list sehingga mereka tidak masuk lagi. Tujuan kita kalau memang ada di sini kita usir. Biasanya selama 6 bulan sampai setahun,” tandasnya.