DENPASAR – Tersangka Ali Abdi alias Walid resmi ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Tersangka Ali resmi ditahan setelah mencabuli anak tirinya berinisial SB.
Dari interogasi sementara, ternyata aksi bejat tersebut dilakukannya berulangkali di rumah mereka di Jalan Resimuka, Denpasar. Aksi itu dilakukan saat rumah sedang sepi.
“Korban ini menceritakan ke ibunya jika aksi pelaku telah berlangsung sejak 26 Mei 2020 lalu. Tapi, korban baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya 26 Juni 2020 lalu,” terang Kasubag Humas Polresta Demapasar, Iptu Reza Hafidz, Senin (12/7).
Pelaku melakukan aksinya dengan keji. Dia bahkan melakukan kekerasan terhadap beberapa bagian tubuh hingga alat vital korban. “Korban sampai mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya,” tambah Iptu Reza Hafidz.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria 54 tahun tersebut ditangkap karena berulangkali mencabuli anak tirinya berinisial SB yang masih berstatus pelajar.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka di Jalan Resimuka Barat 1 Nomor 1 Denpasar pada Jumat (26/6) sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan LP B /385/ VI/2020 /BALI/RESTA DPS tanggal 29 Juni 2020.
Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan itu diketahui ternyata pelaku ini telah kabur ke Jakarta Timur,” Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz.
Berdasar informasi tersebut, polisi bergerak ke Jakarta Timur. Minggu (12/7) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Reza.