SINGARAJA– Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sertifikat itu diduga aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan. Meski menjadi aset LPD, namun SHM itu dicatat atas nama Arta Wirawan yang kini masih menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
Kamis (14/7) jaksa penyidik memanggil salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Buleleng. Jaksa meyakini LPD tersebut menyimpan SHM atas nama Arta Wirawan yang juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi LPD Anturan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata LPD tersebut memang sempat memegang 4 lembar SHM milik Arta Wirawan. Namun hanya 3 lembar saja yang tersisa. Sebab selembar sertifikat lainnya telah dilego untuk menutupi utang.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, LPD tersebut memiliki deposito senilai Rp 2,6 miliar di LPD Anturan. Selain itu Arta Wirawan juga tercatat meminjam uang sebanyak Rp 1 miliar di LPD yang terletak di wilayah barat Kecamatan Buleleng itu.
Seiring berjalannya waktu, setoran bunga deposito mandeg. Pembayaran kredit juga macet. Sehingga Arta Wirawan menyerahkan 3 lembar sertifikat pada LPD sebagai jaminan. Belakangan salah satu sertifikat ditarik dan dijual oleh Arta Wirawan untuk menutupi kredit senilai Rp 250 juta.
Kini tercatat ada 3 lembar sertifikat yang masih dipegang. Masing-masing sebidang tanah di Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada seluas 29,7 are, sebidang tanah di Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng seluas 15 are, dan sebidang tanah seluas 7,8 are di Desa Panji Kecamatan Sukasada.
“SHM di Desa Tegallinggah dan Desa Tukadmungga telah terbit hak tanggung sebagai jaminan kredit yang dilakukan LPD Anturan. Sedangkan satu lagi yang di Desa Panji, diserahkan tersangka sebagai jaminan deposito. Karena LPD Anturan tidak bisa lagi mencairkan deposito,” ungkap Jayalantara.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam, pihak pengurus LPD akhirnya bersedia menyerahkan sertifikat tersebut. Jayalantara menyatakan sertifikat itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Upaya itu juga dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset LPD Anturan. Terlebih beberapa aset berupa sertifikat kini tak jelas keberadaannya.
Rencananya dalam sepekan mendatang penyidik Kejari Buleleng akan memeriksa belasan saksi terkait perkara dugaan korupsi LPD Anturan. Saksi itu dapat berasal dari pengurus LPD, nasabah, maupun deposan di LPD Anturan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu. (eps)