DENPASAR – Penyidik Kejati Bali akhirnya merampungkan penyitaan sebelas aset tanah beserta bangunan milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53.
Penyitaan sebelas aset tanah beserta bangunan di Bali dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini sekaligus menambah panjang daftar aset yang disita penyidik Kejati Bali. Bulan lalu, penyidik mengamankan 12 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat berbagai merek beken. Kendaraan itu saat ini diparkir di halaman belakang Kejati Bali.
Kendati sudah mengamankan puluhan aset, penyidik Kejati Bali masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan aset lain milik Tri yang belum diketahui. Termasuk meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan aset milik Tri yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aset dari Tersangka TN,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin (14/8).
Informasi tersebut alan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh tim peneliti penyidik. Luga menegaskan, penyitaan sebelas bidang tanah yang sembilan di antaranya terdapat bangunan di atasnya sudah berdasar penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk aset di Kabupaten Bandung tinggal pemasangan papan penyitaan saja. Surat penetapan dari PN Bandung sudah ada semua,” jelasnya.
Yang menarik, menurut Luga, Tri tidak melakukan perlawanan apapun saat asetnya disita. Tri nurut saja ketika diminta menandatangani berita acara penyitaan. Bahkan, Tri secara sukarela menyerahkan beberapa aset ke tangan penyidik.