DENPASAR – Pemusnahaan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyisakan kabar miring.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana, itu bahkan kini sedang menjadi sorotan pejabat di Kejaksaan Tinggi Bali.
Gara-garanya, BB seperti telepon seluler (ponsel) bermerek dan berharga mahal raib sebelum dimusnahkan.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Edwin Belsar saat dikonfirmasi menyebut dugaan raibnya BB sudah mendapat atensi dari pimpinan Kejati.
Pihaknya pun sudah melaporkan masalah tersebut pada atasannya.
“Sesuai prosedur, pemberitaan di media sudah kami laporkan pada Pak Asintel (asisten intelejen),” beber Beslar saat diwawancarai di ruang kerjanya kemarin (14/9).
Nah, yang menarik yakni masalah ini sampai pada Asintel Kejati Bali, Bayu Adhinugroho Arianto. Bayu adalah atasan Beslar yang tak lain anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Momen ini tentu bisa dijadikan momen pembuktian Asintel untuk menyelidiki kebenaran polemik pemusnahan BB. Terkait laporan pada Asintel, Beslar mengatakan laporan pada Asintel sesuai prosedur yang ada.
“Laporan sesuai prosedur itu secara berjenjang.
Jadi, pertama memang kami laporkan pada Pak Asintel. Intel ini kan telinga dan mata institusi (kejaksaan). Adapun keputusan ditentukan pimpinan,” tukas Beslar.
Jaksa memang dituntut teliti dengan keberadaan BB.
Bahkan, saat pelimpahan dari kepolisian harus dicek detail agar saat persidangan sesuai dengan dakwaan atau tuntutan.
“Kalau pas sidang hakim tanya mana BB-nya, kemudian tidak ada, maka repot. Hakim bisa berpandangan jaksa error in persona (terjadi kekeliruan),” jelasnya.