31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 13:58 PM WIB

3 Petugas Jaga Baya Resmi TSK, Polisi Ungkap Peran Sadis Pelaku

KUTA – Polisi Kuta resmi menetapkan 4 orang warga Kuta yang berjulukan Setya Darma Raksaka sebagai tersangka lantaran mencabut nyawa Muhammad Lutfi, 26.

Pria asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, itu tewas setelah menjadi korban main hakim sendiri di Jalan Raya Legian, Kuta, depan Panin Bank, Jumat (24/1) lalu hanya karena diduga curi helm.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyatakan, penangkapan empat tersangka berdasar laporan kakak kandung almarhum Lutfi, bernama Muhammad Kholil Mustofah, 36.

Berdasar laporan tersebut, Kombes Ruddi Setiawan memerintahkan jajaran untuk mengungkap siapa pelakunya.

Sejumlah bukti pun dikumpulkan dan akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka. “Dari kurang lebih 10 orang saksi, termasuk CCTV dan video viral itu itu,

diketahui bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Tiga orang petugas Jaga Baya Kuta, satu lagi warga biasa” kata Kombes Ruddi.

Para pelaku diamankan di rumah masing-masing di kawasan Kuta. Dari hasil pengembangan, I Wayan Mahendra mengaku menginjak paha korban, memukul pundak kiri, menendang menggunakan kaki kanan menggunakan sepatu.

I Wayan Widarta berperan memegang, menginjak paha korban menggunakan sepatu. Wayan Sudanta memegang Lutfi agar tidak melawan dan lainnya menginjak Lutfi saat berada di lantai pos.

Sementara Wayan Miasa menendang korban menggunakan lutut kaki kanannya saat korban terjatuh di lantai pos.

“Mereka dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12,” beber Kombes Ruddi Setiawan.

KUTA – Polisi Kuta resmi menetapkan 4 orang warga Kuta yang berjulukan Setya Darma Raksaka sebagai tersangka lantaran mencabut nyawa Muhammad Lutfi, 26.

Pria asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, itu tewas setelah menjadi korban main hakim sendiri di Jalan Raya Legian, Kuta, depan Panin Bank, Jumat (24/1) lalu hanya karena diduga curi helm.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyatakan, penangkapan empat tersangka berdasar laporan kakak kandung almarhum Lutfi, bernama Muhammad Kholil Mustofah, 36.

Berdasar laporan tersebut, Kombes Ruddi Setiawan memerintahkan jajaran untuk mengungkap siapa pelakunya.

Sejumlah bukti pun dikumpulkan dan akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka. “Dari kurang lebih 10 orang saksi, termasuk CCTV dan video viral itu itu,

diketahui bahwa pelaku berjumlah 4 orang. Tiga orang petugas Jaga Baya Kuta, satu lagi warga biasa” kata Kombes Ruddi.

Para pelaku diamankan di rumah masing-masing di kawasan Kuta. Dari hasil pengembangan, I Wayan Mahendra mengaku menginjak paha korban, memukul pundak kiri, menendang menggunakan kaki kanan menggunakan sepatu.

I Wayan Widarta berperan memegang, menginjak paha korban menggunakan sepatu. Wayan Sudanta memegang Lutfi agar tidak melawan dan lainnya menginjak Lutfi saat berada di lantai pos.

Sementara Wayan Miasa menendang korban menggunakan lutut kaki kanannya saat korban terjatuh di lantai pos.

“Mereka dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12,” beber Kombes Ruddi Setiawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/