DENPASAR – Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap mantan Wakil Gubernur Bali Drs Ketut Sudikerta, 51, Kamis (12/9) lalu banyak fakta baru yang terungkap.
Salah satunya adanya aliran dana ke senilai Rp 5 milliar kepada saksi Tri Nugraha selaku mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh secara bergiliran,
disebutkan pada tanggal 27 Desember 2013, PT. Pecatu Bangun Gemilang mengalirkan dana ke Tri Nugraha senilai Rp 5 milliar.
Lalu untuk apa dana tersebut? Terdakwa Sudikerta usai menjalani sidang angkat bicara soal dana kepada Mantan Ketua BPN Kabupaten Badung tersebut.
“Peredaran pemanfaatan uang itu urusan PT saya. Urusan PT saya. PT saya kan dapat uang dari sana. Dari penggadaian sertifikat.
Itu kan hak kami, mau kami kelola untuk apa, itu kan haknya kami. Internal daripada pengurus PT,” jawab Sudikerta.
Kondisi tersebut tentu dapat mencoreng nama BPN Kabupaten Badung. Untuk itu, radarbali.id (Jawa Pos Radar Bali Grup) mengonfirmasi kepada Kepala BPN Badung yang kini dijabat, Made Daging.
Made Daging mengaku tak mau ikut campur terkait persoalan tersebut, meski bersangkutpaut dengan instansi yang dipimpinnya sekarang ini.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan pandangan mengenai hal itu, karena saya tidak tahu permasalahannya,” ujarnya.