30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 11:08 AM WIB

Mimih! Pasangan Duda dan Janda Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Bonusnya Bisa Nyabu Bareng

TABANAN– Pasangan kekasih I Wayan Guna Wijaya alias Alit, 48, dan Nane Diane Rusmiati alias Ane, 42, harus berurusan dengan hukum. Duda dan janda ini diciduk polisi karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu pada 11 September lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba AKP Sutriono, Selasa (13/9) mengatakan, tersangka Alit dan Ane ternyata berkeliling mengedarkan barang haram sabu-sabu yang sudah dipesan oleh pembelinya. Total ada 7 TKP. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diedarkan kedua pelaku ini.

Ketujuh TKP ini berada di seputaran Kota Tabanan dan wilayah Kediri. Salah satunya berada di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan Dauh Peken Tabanan. “Dari tujuh TKP ini kami amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 102,31 gram bruto beserta uang hasil penjualan sabu Rp 1,5 juta,” kata Kapolres Tabanan.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu Alit dan Ane ini menguasai, memiliki dan mengedarkan dengan sistem tempel. “Ada yang pesan kemudian kedua pelaku langsung menempel barang haram ini sesuai kesepakatan tempat yang sudah ditentukan,” ungkap AKBP Ranefli.

Pengakuan kedua tersangka setiap hasil penjualan sabu-sabu mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 50-60 ribu per paketnya. Uang tersebut dipakai biaya kebutuhan sehari-hari.

“Selain untung yang didapat, ada untung lainnya berupa life servis bonus paket sabu dari hasil penjualan untuk digunakan oleh pelaku, bila mana barang haram laku terjual,” terang perwira melati dua dipundak ini.

Kapolres melanjutkan untuk tersangka Alit sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Alit dibui tahun 2014 lalu dan keluar dari penjara Kerobokan Denpasar pada 2018. Sementara Ane sendiri baru pertama kali terjerat kasus.

Alit dan Ane adalah duda dan janda yang menjalin hubungan dan tinggal satu kos pula. “Jadi keduanya mendapat barang (sabu) dari pelaku inisial G yang juga pengedar dan kini masih kami buru,” pungkasnya.

Disisi lain pengakuan tersangka Alit nekat mengulangi perbuatannya lantaran usai keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan. “Sempat saya jadi kuli/buruh, tapi hasilnya tidak sebanding,” akunya.

Selain itu Alit mengaku hasil uang dari penjualan sabu gunakan biaya makan. “Kalau sabu tinggal saya antar saja, karena sudah ada yang pesan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya Alit dan Ane dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara denda paling Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sekadar diketahui, selain pasangan Alit dan ANe, polisi juga menangkap dua pengguna sabu yakni I Wayan Dwipayana alias Yana, 24 dan Agus Krisna Kurniawan alias, 20.(uli)

TABANAN– Pasangan kekasih I Wayan Guna Wijaya alias Alit, 48, dan Nane Diane Rusmiati alias Ane, 42, harus berurusan dengan hukum. Duda dan janda ini diciduk polisi karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu pada 11 September lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba AKP Sutriono, Selasa (13/9) mengatakan, tersangka Alit dan Ane ternyata berkeliling mengedarkan barang haram sabu-sabu yang sudah dipesan oleh pembelinya. Total ada 7 TKP. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diedarkan kedua pelaku ini.

Ketujuh TKP ini berada di seputaran Kota Tabanan dan wilayah Kediri. Salah satunya berada di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan Dauh Peken Tabanan. “Dari tujuh TKP ini kami amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 102,31 gram bruto beserta uang hasil penjualan sabu Rp 1,5 juta,” kata Kapolres Tabanan.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu Alit dan Ane ini menguasai, memiliki dan mengedarkan dengan sistem tempel. “Ada yang pesan kemudian kedua pelaku langsung menempel barang haram ini sesuai kesepakatan tempat yang sudah ditentukan,” ungkap AKBP Ranefli.

Pengakuan kedua tersangka setiap hasil penjualan sabu-sabu mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 50-60 ribu per paketnya. Uang tersebut dipakai biaya kebutuhan sehari-hari.

“Selain untung yang didapat, ada untung lainnya berupa life servis bonus paket sabu dari hasil penjualan untuk digunakan oleh pelaku, bila mana barang haram laku terjual,” terang perwira melati dua dipundak ini.

Kapolres melanjutkan untuk tersangka Alit sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Alit dibui tahun 2014 lalu dan keluar dari penjara Kerobokan Denpasar pada 2018. Sementara Ane sendiri baru pertama kali terjerat kasus.

Alit dan Ane adalah duda dan janda yang menjalin hubungan dan tinggal satu kos pula. “Jadi keduanya mendapat barang (sabu) dari pelaku inisial G yang juga pengedar dan kini masih kami buru,” pungkasnya.

Disisi lain pengakuan tersangka Alit nekat mengulangi perbuatannya lantaran usai keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan. “Sempat saya jadi kuli/buruh, tapi hasilnya tidak sebanding,” akunya.

Selain itu Alit mengaku hasil uang dari penjualan sabu gunakan biaya makan. “Kalau sabu tinggal saya antar saja, karena sudah ada yang pesan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya Alit dan Ane dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara denda paling Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sekadar diketahui, selain pasangan Alit dan ANe, polisi juga menangkap dua pengguna sabu yakni I Wayan Dwipayana alias Yana, 24 dan Agus Krisna Kurniawan alias, 20.(uli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/