29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:10 AM WIB

Orangtua dan Guru Pelajar Otaki Begal Segera Dipanggil Polisi

RadarBali.com – Ulah komplotan begal berjumlah 8 orang yang diotaki pelajar berinisial Kadek RS, 16, berbuntut panjang.

Dalam waktu dekat pihak Polsek segera memanggil orang tua dan wali kelas. Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra mengatakan, keterangan para pelaku begal ini bulat.

Mereka mengaku hanya beraksi di 1 TKP dan baru pertama kali beraksi. “Ya, kami masih terus dalami walaupun keterangan mereka kompak seperti itu,” bebernya.

Sambil melakukan pengembangan, Polsek Denbar segera memanggil orang tua dan wali kelas Kadek RS, 16.

Mereka bakal memintai keterangan aktifitas yang bersangkutan saat berada di rumah dan di sekolah, pasca mereka membegal Jerny F. Fangidae, 26, di kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar, Selasa (10/10) lalu.

“Kami akan menyelidiki siapa teman-teman bermain. Baik di sekolah dan di rumah. Sekaligus Kami berencana mengimbau kepada orang tua dan wali kelas agar memberikan perhatian khusus” terangnya.

Perbuatan para pelaku dijerat pasal 363/365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum di atas lima tahun.

“Karena ancaman hukuman di atas lima tahun maka proses hukumnya tetap berlanjut atau penyelesaiannya tidak bisa secara diversi. Hal ini akan disampaikan ke orang tua dan gurunya,” ungkapnya.  

RadarBali.com – Ulah komplotan begal berjumlah 8 orang yang diotaki pelajar berinisial Kadek RS, 16, berbuntut panjang.

Dalam waktu dekat pihak Polsek segera memanggil orang tua dan wali kelas. Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra mengatakan, keterangan para pelaku begal ini bulat.

Mereka mengaku hanya beraksi di 1 TKP dan baru pertama kali beraksi. “Ya, kami masih terus dalami walaupun keterangan mereka kompak seperti itu,” bebernya.

Sambil melakukan pengembangan, Polsek Denbar segera memanggil orang tua dan wali kelas Kadek RS, 16.

Mereka bakal memintai keterangan aktifitas yang bersangkutan saat berada di rumah dan di sekolah, pasca mereka membegal Jerny F. Fangidae, 26, di kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar, Selasa (10/10) lalu.

“Kami akan menyelidiki siapa teman-teman bermain. Baik di sekolah dan di rumah. Sekaligus Kami berencana mengimbau kepada orang tua dan wali kelas agar memberikan perhatian khusus” terangnya.

Perbuatan para pelaku dijerat pasal 363/365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum di atas lima tahun.

“Karena ancaman hukuman di atas lima tahun maka proses hukumnya tetap berlanjut atau penyelesaiannya tidak bisa secara diversi. Hal ini akan disampaikan ke orang tua dan gurunya,” ungkapnya.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/