DENPASAR – Bos Kafe Jelita di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Imam Arifin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, 51, tewas.
Penyidik Reskrim Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka melanggar pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal penganiayaan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, tragedi penebasan bermula saat korban Gus Monjong minum di kafe sebelah, samping Kafe Jelita.
Dia kemudian memesan cewek Kafe Jelita dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Setelah berada di dalam kamar, Gung Monjong menanyakan berapa tarif atau harga sekali berhubungan badan.
Cewek kafe itu kemudian mengatakan harganya Rp 150 ribu. Tapi, Tawaran itu justru ditolak Gung Monjang sendiri.
Gung Monjong mengatakan tidak mau membayar dan kemudian Gung Monjong mengeluarkan pisau mengancam cewek tersebut sambil mengatakan, “saya bayar dengan pisau.
Cewek yang bernama Farhatin tersebut kemudian memberontak dan meminta tolong kepada Cak Mat yang berada di Kafe Jelita.
Cak Mat kemudian membawa Farhatin keluar. Setelah itu istri Imam Arifin memberitahu suaminya melalui Whatsapp ada keributan di kafe.
Tersangka Imam Arifin kemudian bergegas ke TKP. Lalu ada masyarakat melapor tentang adanya keributan tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat polisi melakukan olah TKP, tiba-tiba terjadi keributan antara Gung Monjong dengan Y Paris Pratama Putra.
“Petugas kami di TKP sempat berusaha melerai, tapi tiba-tiba Gung Monjong mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan, kemudian spontan tersangka mengeluarkan celurit menebas korban,” kata AKP Citra Fatwa Rahmadani.