32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 16:13 PM WIB

Curi Motor, Buruh Bangunan Diciduk Polisi

RadarBali.com – Mohamad Ali Gunawan,23, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Denpasar Barat.

Buruh bangunan ini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya mencuri sepeda motor di Jalan Angsoka Ubung Denpasar, depan Warung Warda II, Sabtu (11/11) sekitar pukul 24.15.

Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menjelasakan, pria asal Dusun Pekulo, Rt003/004, Kelurahan Kepundung, Srono, Banyuwangi, Dentim ini diamankan

berdasarkan laporan Abdur Rosyid, 35, warga Jalan Katalia II  Nomor II Ubung, Denpasar, dengan Lp/498/XI/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.

BB yang hilang kata korban, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125, bernopol DK 3056OE. “Kronologis kejadian, pasca kejadian, waktu itu korban parkir sepeda motor di depan warung warda  II sedang belanja. Usai belanja itulah batu ketahuan bahwa sepeda motor raib,” sebut Aan.

Mendapatkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim ini langsung melakukan olah tkp dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan informasi dari anak-anak yang main PS bahwa di kawasan tkp, diketahui bahwa mereka melihat pelaku menuntun

sepeda motor yang dimaksud ke arah arah barat Jalan Angsoka Denpasar,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Tim langsumg melakukan pengejaran ke arah barat dan ternyata benar pelaku sementara menenteng motor itu dipinggir jalan tak jauh dari TKP.

Tak buang waktu lama, pria pekerja buruh bangunan ini langsung diamankan bersama BB ke Mapolsek denbar demi penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, dia ngaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas aksi yang dilakukan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8.500.000. “Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 362 KUHP

dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami juga masih dalami keterangan pelaku karena diduga sudah banyak tkp,” tuturnya

RadarBali.com – Mohamad Ali Gunawan,23, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Denpasar Barat.

Buruh bangunan ini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya mencuri sepeda motor di Jalan Angsoka Ubung Denpasar, depan Warung Warda II, Sabtu (11/11) sekitar pukul 24.15.

Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menjelasakan, pria asal Dusun Pekulo, Rt003/004, Kelurahan Kepundung, Srono, Banyuwangi, Dentim ini diamankan

berdasarkan laporan Abdur Rosyid, 35, warga Jalan Katalia II  Nomor II Ubung, Denpasar, dengan Lp/498/XI/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.

BB yang hilang kata korban, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125, bernopol DK 3056OE. “Kronologis kejadian, pasca kejadian, waktu itu korban parkir sepeda motor di depan warung warda  II sedang belanja. Usai belanja itulah batu ketahuan bahwa sepeda motor raib,” sebut Aan.

Mendapatkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim ini langsung melakukan olah tkp dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan informasi dari anak-anak yang main PS bahwa di kawasan tkp, diketahui bahwa mereka melihat pelaku menuntun

sepeda motor yang dimaksud ke arah arah barat Jalan Angsoka Denpasar,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Tim langsumg melakukan pengejaran ke arah barat dan ternyata benar pelaku sementara menenteng motor itu dipinggir jalan tak jauh dari TKP.

Tak buang waktu lama, pria pekerja buruh bangunan ini langsung diamankan bersama BB ke Mapolsek denbar demi penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, dia ngaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas aksi yang dilakukan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8.500.000. “Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 362 KUHP

dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami juga masih dalami keterangan pelaku karena diduga sudah banyak tkp,” tuturnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/