RadarBali.com – Eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dalam perkara dugaan jual-beli narkoba jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Senin (13/11) ditolak.
Kandasnya eksepsi terdakwa, menyusul dengan adanya putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek.
Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa penolakan eksepsi terdakwa karena ekspesi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, Ketut Ngastawa dkk sudah masuk dalam pokok perkara.
“Mengadili agar supaya persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dan membebankan perkara kepada terdakwa, “terang Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.
Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (20/11)pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.