33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:34 PM WIB

Diganjar 7 Tahun Penjara, Rusia Perampok Money Changer Tertawa Sinis

DENPASAR – Georii Zhukov, 40, dan Robert Haupt, 42, dua warga asing terdakwa perampokan money changer (MC) di Tanjung Benoa,

Kuta Selatan, Badung, menatap tajam ke arah majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (13/11).

Keduanya tampak serius mendengar putusan yang dibacakan selama 1 jam lebih itu. Dalam amar putusannya, Georii asal Rusia dan Robert asal Ukraina dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Kawisada.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Sidang sebelumnya jaksa Kejari Denpasar itu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan putusan. Di antaranya selama persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Perbuatan terdakwa juga menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat Bali,” tandas hakim. Sedangkan hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terkait putusan ini, baik Jaksa Oka maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hakumnya menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, menolak atau banding.

Usai sidang, kedua terdakwa berbadan gempal itu tampak santai. Georgi yang mengenakan topi bertuliskan UFC tertawa sinis. Sedangkan Robert tampak cuek.

Sekadar mengingatkan, kasus ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15. Saat itu terdakwa Georgil dan Robert,

bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (DPO) dan Vitali (DPO) mendatangi

money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.

Aleksi yang mengenakan jas hujan warna hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, 

Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan,  dan membekap mulut Sandriadi.

Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok  ini masuk ke dalam money changer.

Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulutnya dibekap.

Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza.

Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan ludes senilai Rp 375 ribu. 

DENPASAR – Georii Zhukov, 40, dan Robert Haupt, 42, dua warga asing terdakwa perampokan money changer (MC) di Tanjung Benoa,

Kuta Selatan, Badung, menatap tajam ke arah majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (13/11).

Keduanya tampak serius mendengar putusan yang dibacakan selama 1 jam lebih itu. Dalam amar putusannya, Georii asal Rusia dan Robert asal Ukraina dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim Kawisada.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

Sidang sebelumnya jaksa Kejari Denpasar itu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan putusan. Di antaranya selama persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Perbuatan terdakwa juga menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat Bali,” tandas hakim. Sedangkan hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terkait putusan ini, baik Jaksa Oka maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hakumnya menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, menolak atau banding.

Usai sidang, kedua terdakwa berbadan gempal itu tampak santai. Georgi yang mengenakan topi bertuliskan UFC tertawa sinis. Sedangkan Robert tampak cuek.

Sekadar mengingatkan, kasus ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15. Saat itu terdakwa Georgil dan Robert,

bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (DPO) dan Vitali (DPO) mendatangi

money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.

Aleksi yang mengenakan jas hujan warna hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, 

Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan,  dan membekap mulut Sandriadi.

Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok  ini masuk ke dalam money changer.

Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulutnya dibekap.

Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza.

Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan ludes senilai Rp 375 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/