27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:59 AM WIB

Korupsi Dana Pura Paibon, Oknum PNS Klungkung Divonis 2,5 Tahun Bui

DENPASAR – I Nyoman Simpul, oknum PNS Pemkab Klungkung menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (13/11).

Selain Simpul, hakim juga menyidangkan terdakwa lain atas nama I Ketut Ngenteg, mantan sekretaris DPC PDIP Klungkung. 

Meski disidang terpisah, keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana pembangunan Pura Paibon di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Klungkung tahun 2014 senilai Rp 70 juta.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Simpul dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tegas hakim ketua I Wayan Sukanila.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, Simpul akan mengganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh hakim Sukanila.

Setali tiga uang, putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Ngenteg.  “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Kejari Klungkung mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” tegas JPU.

Untuk diketahui, Simpul pernah terlibat kasus penipuan sebagai calo tenaga kontrak. Sedangkan Ngenteg juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)

pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana bansos

sebesar Rp 61,5 juta dari total bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bantuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014.

Nilai proposalnya Rp 150 juta. Namun yang disetujui Rp 70 juta. Dalam proposal itu, tertulis bahwa bantuan ditujukan untuk

pembangunan penyengker dan beberapa palinggih pura yang letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman Simpul.

Dalam proposal tersebut,  Simpul tercantum sebagai ketua pembangunan pura. Sementara bendaharanya Ni Wayan Kasrani (istri Simpul) dan Sekretarisnya adalah Wayan Sarna.

Pada tanggal 3 Desember 2014, bantuan dana hibah sebesar Rp 70 juta itu pun cair. Seluruh anggaran itu ditarik Simpul.

Sejumlah nama yang tercantum dalam proposal ternyata tidak tahu dan tidak dilibatkan. 

DENPASAR – I Nyoman Simpul, oknum PNS Pemkab Klungkung menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (13/11).

Selain Simpul, hakim juga menyidangkan terdakwa lain atas nama I Ketut Ngenteg, mantan sekretaris DPC PDIP Klungkung. 

Meski disidang terpisah, keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana pembangunan Pura Paibon di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Klungkung tahun 2014 senilai Rp 70 juta.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Simpul dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tegas hakim ketua I Wayan Sukanila.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, Simpul akan mengganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh hakim Sukanila.

Setali tiga uang, putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Ngenteg.  “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Kejari Klungkung mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” tegas JPU.

Untuk diketahui, Simpul pernah terlibat kasus penipuan sebagai calo tenaga kontrak. Sedangkan Ngenteg juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)

pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana bansos

sebesar Rp 61,5 juta dari total bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bantuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014.

Nilai proposalnya Rp 150 juta. Namun yang disetujui Rp 70 juta. Dalam proposal itu, tertulis bahwa bantuan ditujukan untuk

pembangunan penyengker dan beberapa palinggih pura yang letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman Simpul.

Dalam proposal tersebut,  Simpul tercantum sebagai ketua pembangunan pura. Sementara bendaharanya Ni Wayan Kasrani (istri Simpul) dan Sekretarisnya adalah Wayan Sarna.

Pada tanggal 3 Desember 2014, bantuan dana hibah sebesar Rp 70 juta itu pun cair. Seluruh anggaran itu ditarik Simpul.

Sejumlah nama yang tercantum dalam proposal ternyata tidak tahu dan tidak dilibatkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/