25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:38 AM WIB

Sembunyikan Satu Ember Ganja di Kosan, Warga Medan Diciduk Polda Bali

DENPASAR – Kosan pengedar narkoba bernama Wijaya Saputra, 24, asal Medan, Sumatera Utara digerebek.

Hasilnya, anggota Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Bali menemukan  sedikitnya satu ember ganja dalam kamar kosnya di Jalan Gunung Talang VII No 1, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (3/11). Polisi masih menyelidiki siapa pemasok ganja tersebut ke tersangka. Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang diteruskan ke jajaran Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Bali.

Penyelidikan itu diawali dari maraknya peredaran narkoba di wilayah Padangsambian Denpasar Barat. 

Sekian lama menyelidiki, polisi mencurigai pelakunya Wijaya Kusuma yang tinggal di Jalan Gunung Talang VII No 1, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
“Pelaku sering transaksi narkoba dikosannya,” terang sumbe. Pengerebekan berlangsung, Selasa lalu (3/11) sekitar pukul 14.30.

Anggota Unit 4 Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP I Wayan Sudarmanta menuju ke salah satu kamar kos di lantai 2 di Jalan Gunung Talang. 
Di kamar kos, tersangka tidak berani keluar kamar meski polisi sudah berkali-kali mengedor pintu kamar. “Saat digerebek, pintu kamar dikunci dari dalam. Jadi, petugas kepolisian langsung mendobrak pintu kamar. Pelaku ditangkap di dalam kamar tanpa perlawanan,” ungkap sumber. 

Hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan satu ember plastik warna yang berisi daun ganja dengan berat 400 gram.
Diduga kuat ganja tersebut merupakan sisa yang masih belum sempat dijual. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Bali. 

Hasil pemeriksaan, Wijaya Kusuma mengatakan ganja tersebut dipasok dari temannya bernama Ricky dari Sumatera Utara.

Setibanya di Bali, barang bukti ganja diedarkan dengan sistem tempel disejumlah tempat. “Dia ini pengedar narkoba,” terang sumber. 
Hingga kini belum ada yang memberikan komentar resmi terkait penangkapan Wijaya Kusuma. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum monitor pengungkapan kasus tersebut.

DENPASAR – Kosan pengedar narkoba bernama Wijaya Saputra, 24, asal Medan, Sumatera Utara digerebek.

Hasilnya, anggota Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Bali menemukan  sedikitnya satu ember ganja dalam kamar kosnya di Jalan Gunung Talang VII No 1, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (3/11). Polisi masih menyelidiki siapa pemasok ganja tersebut ke tersangka. Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang diteruskan ke jajaran Subdit 4 Ditresnarkoba Polda Bali.

Penyelidikan itu diawali dari maraknya peredaran narkoba di wilayah Padangsambian Denpasar Barat. 

Sekian lama menyelidiki, polisi mencurigai pelakunya Wijaya Kusuma yang tinggal di Jalan Gunung Talang VII No 1, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
“Pelaku sering transaksi narkoba dikosannya,” terang sumbe. Pengerebekan berlangsung, Selasa lalu (3/11) sekitar pukul 14.30.

Anggota Unit 4 Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP I Wayan Sudarmanta menuju ke salah satu kamar kos di lantai 2 di Jalan Gunung Talang. 
Di kamar kos, tersangka tidak berani keluar kamar meski polisi sudah berkali-kali mengedor pintu kamar. “Saat digerebek, pintu kamar dikunci dari dalam. Jadi, petugas kepolisian langsung mendobrak pintu kamar. Pelaku ditangkap di dalam kamar tanpa perlawanan,” ungkap sumber. 

Hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan satu ember plastik warna yang berisi daun ganja dengan berat 400 gram.
Diduga kuat ganja tersebut merupakan sisa yang masih belum sempat dijual. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Bali. 

Hasil pemeriksaan, Wijaya Kusuma mengatakan ganja tersebut dipasok dari temannya bernama Ricky dari Sumatera Utara.

Setibanya di Bali, barang bukti ganja diedarkan dengan sistem tempel disejumlah tempat. “Dia ini pengedar narkoba,” terang sumber. 
Hingga kini belum ada yang memberikan komentar resmi terkait penangkapan Wijaya Kusuma. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum monitor pengungkapan kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/