TABANAN – Tim Opnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus pelaku pencurian mobil yang kerap beraksi dini hari.
Pelakunya ternyata I Gusti Ngurah Made Adi. Pria berusia 25 tahun asal Banjar Dinas Keridan, Senganan, Penebel ini saat beraksi hanya bermodal kunci duplikat.
Dengan kunci duplikat, pelaku berhasil membawa kabur mobil milik Yakobus Kole Kase yang di pinggir jalan rumah.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengungkapkan, tersangka Ngurah Made Adi ditangkap di Museum Subak, Sanggulan, Kediri Tabanan.
Awalnya polisi menerima laporan kehilangan mobil Innova DK 1586 XD milik Yakobus Kole Kase, 41, warga Banjar Lebah, Desa Tista, Kerambitan, Tabanan, Rabu (12/12).
“Pagi hari pemilik mobil hendak berangkat kerja tak melihat mobilnya. Sedangkan terakhir kali korban melihat mobilnya sekitar pukul 24.00.
Dari kejadian itulah korban melapor ke Polsek Kerambitan,” tutur mantan Kapolsek Selemadeg Timur kemarin.
Berbekal penyelidikan dan informasi di lapangan Rabu malam sekitar pukul 21.30, akhirnya pelaku pencurian mobil berhasil dibekuk
di museum Subak Sanggulan ketika pelaku melakukan pelarian dengan menyembunyikan barang bukti mobil ke arah rerimbunan pohon yang berada Museum Subak.
“Pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan kunci duplikat (palsu) yang digunakan pelaku saat beraksi. Kunci duplikat diselipkan ke dalam jok sepeda motor yang digunakan,” jelasnya.
Sementara pengakuan pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Tabanan, mobil curian tersebut digunakan untuk mobil rent car.
Pelaku juga sebagai driver mobil online. “Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil Innova DK 1586 XD beserta suratnya, satu buah kunci palsu dan satu unit motor Kymco DK 2889 HE milik pelaku,” ungkapnya.
Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.