DENPASAR – Perbuatan I Komang Budiana alias Mang Budi, 18, sungguh bejat. Pemuda asal Bangli, itu tega membujuk dan merayu DW, anak di bawah umur untuk dicabuli.
DW yang baru berumur 13 tahun saat dicabuli tidak bisa melawan karena diancam terdakwa. Saking traumanya, DW saat sidang di PN Denpasar ketakutan melihat terdakwa.
DW harus didampingi kedua orangtuanya saat memberikan keterangan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Jika DW gemetar ketakutan, maka Mang Budi yang banyak mengoleksi film porno di HP-nya itu terlihat biasa saja.
“Awalnya terdakwa bertemu dan meminta nomor WhatsApp (WA) anak korban DW. Setelah melakukan percakapan WA,
terdakwa mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak jalan-jalan DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning,” beber jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida, kemarin (13/12).
Lebih lanjut dijelaskan JPU, karena terdakwa terus mendesak, akhirnya korban bersedia mengikuti ajakan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.
“Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” tutur jaksa Mia menirukan perkacapan korban dengan terdakwa.
Terdakwa mencoba meyakinkan korban dengan cara mengajak masuk kamar sambil memegang tangan korban.
Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Terdakwa mendekat dan memeluk korban di atas kasur mengajak bercinta. Posisi terdakwa sudah telanjang bulat.
Saat itu korban sempat menolak dan menggelengkan kepala dengan terdakwa tetap memaksa. Bahkan melucuti melucuti pakaian korban.
“Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” beber jaksa Kejari Denpasar, itu.
Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos.
Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.
Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. Sedangkan dalam dakwaan kedua diancam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama.