26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:04 AM WIB

Teriak-teriak Leak, Aniaya Korban Hingga Pingsan, Warga Tejakula Dijuk

SINGARAJA – Gara-gara tersinggung dengan ucapan seorang nenek berusia 60 tahun asal Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Tejakula, I Ketut Yasa diciduk Unit Reskrim Polsek Tejakula.

Pria berusia 24 itu diamankan lantaran nekat menganiaya tetangganya sendiri Ni Ketut Pica hingga tak sadar diri. Masalahnya sepele: tersinggung disebut leak.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ketut Yasa Senin sore (9/12) sekitar pukul 17.30. Bermula ketika korban nenek Pica sedang santai didalam rumahnya.

Tiba-tiba saja, korban mendengar ada suara orang berteriak menantang-nantang seseorang dengan nada bahasa “leak” siapa berani melawan saya leak”.

Perkataan yang terlontar dari mulut Ketut Yasa yang kala itu sambil mengendarai sepeda motor. Mendengar teriakan itu, korban Ni Ketut Pica langsung mengecek keluar rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi suara orang yang berteriak.

Ketika dicek, ternyata orang yang berteriak tersebut adalah Yasa yang merupakan tetangga korban sendiri.

Korban nenek Pica pun mendekati Yasa dengan maksud menegur agar tidak menuduh sembarangan terhadap dirinya dengan kata “leak”.

Mendengar teguran itu, Yasa justru balik tersinggung dan langsung memasuki halaman rumah. Tak pikir panjang Yasa main hantam saja menjatuhkan korban nenek Pica dengan kaki kanannya.

Akibatnya korban terjatuh dan mengenai pohon. Dalam kondisi korban terjatuh, Yasa kembali memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian dada korban.

Korban nenek Pica sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskemas terdekat. Korban baru sadar setelah dibantu oleh saksi Ni Nengah Gumbreg dan Nengah Carma untuk dibangunkan.

Karena tak terima mendapatkan perlakuan itu, korban nenek Pica pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tejakula.

Sementara itu, tersangka Ketut Yasa mengaku menyesal melakukan aksi itu. Yasa berdalih, bahasa tantangan “leak” itu tidak ditujukan kepada korban.

Melainkan hanya luapan emosi dirinya ketika melintas di jalan yang kebetulan melewati rumah korban.

Yasa mengaku, tidak memukul korban, hanya saja dia mendorong karena emosi mendengar ucapan nenek tersebut menyebut “leak kembali”.

“Sebenarnya saya tidak teriak, hanya ngomong “leak-leak” saja waktu lewat di jalan bawa motor. Memang mabuk kondisi itu saya. Waktu ngomong “leak”, dia (korban) ada disana. Dadong (nenek Pica) marah.

Saya cuma dorong saja, nggak dapat mukul. Dia terus ditolong sama orang disana, ada saksi disana,” aku tersangka Yasa saat di Mapolres Buleleng (13/12) kemarin.

Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika mengatakan tersangka Yasa diamankan pihak kepolisian berdasar bukti-bukti yang ada termasuk keterangan saksi-saksi, atas kasus penganiayaan.

Dari hasil visum, korban nenek Pica mengalami luka lecet pada bagian punggung dan merasakan sakit pada bagian pinggang.

“Tidak ada sentimen pribadi (antara tersangka dan korban). Sebelumnya memang tidak ada masalah. Ya, mungkin karena ada ketersinggungan mendengar ucapan dari nenek tersebut,” ujar AKP Adika.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Yasa harus merasakan rumah tahanan Mapolres Buleleng.

Tersangka Yasa terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.

SINGARAJA – Gara-gara tersinggung dengan ucapan seorang nenek berusia 60 tahun asal Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Tejakula, I Ketut Yasa diciduk Unit Reskrim Polsek Tejakula.

Pria berusia 24 itu diamankan lantaran nekat menganiaya tetangganya sendiri Ni Ketut Pica hingga tak sadar diri. Masalahnya sepele: tersinggung disebut leak.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ketut Yasa Senin sore (9/12) sekitar pukul 17.30. Bermula ketika korban nenek Pica sedang santai didalam rumahnya.

Tiba-tiba saja, korban mendengar ada suara orang berteriak menantang-nantang seseorang dengan nada bahasa “leak” siapa berani melawan saya leak”.

Perkataan yang terlontar dari mulut Ketut Yasa yang kala itu sambil mengendarai sepeda motor. Mendengar teriakan itu, korban Ni Ketut Pica langsung mengecek keluar rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi suara orang yang berteriak.

Ketika dicek, ternyata orang yang berteriak tersebut adalah Yasa yang merupakan tetangga korban sendiri.

Korban nenek Pica pun mendekati Yasa dengan maksud menegur agar tidak menuduh sembarangan terhadap dirinya dengan kata “leak”.

Mendengar teguran itu, Yasa justru balik tersinggung dan langsung memasuki halaman rumah. Tak pikir panjang Yasa main hantam saja menjatuhkan korban nenek Pica dengan kaki kanannya.

Akibatnya korban terjatuh dan mengenai pohon. Dalam kondisi korban terjatuh, Yasa kembali memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai bagian dada korban.

Korban nenek Pica sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskemas terdekat. Korban baru sadar setelah dibantu oleh saksi Ni Nengah Gumbreg dan Nengah Carma untuk dibangunkan.

Karena tak terima mendapatkan perlakuan itu, korban nenek Pica pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tejakula.

Sementara itu, tersangka Ketut Yasa mengaku menyesal melakukan aksi itu. Yasa berdalih, bahasa tantangan “leak” itu tidak ditujukan kepada korban.

Melainkan hanya luapan emosi dirinya ketika melintas di jalan yang kebetulan melewati rumah korban.

Yasa mengaku, tidak memukul korban, hanya saja dia mendorong karena emosi mendengar ucapan nenek tersebut menyebut “leak kembali”.

“Sebenarnya saya tidak teriak, hanya ngomong “leak-leak” saja waktu lewat di jalan bawa motor. Memang mabuk kondisi itu saya. Waktu ngomong “leak”, dia (korban) ada disana. Dadong (nenek Pica) marah.

Saya cuma dorong saja, nggak dapat mukul. Dia terus ditolong sama orang disana, ada saksi disana,” aku tersangka Yasa saat di Mapolres Buleleng (13/12) kemarin.

Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika mengatakan tersangka Yasa diamankan pihak kepolisian berdasar bukti-bukti yang ada termasuk keterangan saksi-saksi, atas kasus penganiayaan.

Dari hasil visum, korban nenek Pica mengalami luka lecet pada bagian punggung dan merasakan sakit pada bagian pinggang.

“Tidak ada sentimen pribadi (antara tersangka dan korban). Sebelumnya memang tidak ada masalah. Ya, mungkin karena ada ketersinggungan mendengar ucapan dari nenek tersebut,” ujar AKP Adika.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Yasa harus merasakan rumah tahanan Mapolres Buleleng.

Tersangka Yasa terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/