25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:41 AM WIB

Impas, Petani Nyambi Dagang Sabu Dituntut Sewindu Penjara

DENPASAR – Terdakwa IB Putu Susila Manuaba, 33, pantas menyesali keputusannya bertani nyambi sebagai kurir narkoba.

Pasalnya, bukannya kekayaan yang didapat, ia malah terancam menua di penjara. Gus Tu dituntut lumayan tinggi dalam sidang di PN Denpasar kemarin.

Selain harus meninggalkan pekerjaannya sebagai petani, pria jangkung itu juga harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa IB Putus Susila Manuaba,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

JPU menganggap terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa terbukti bersalah menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket seberat 2,86 gram netto.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

“Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi tulang punggung keluarga,” tutur JPU Kejari Denpasar, itu. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya Fitri Octora dkk akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Hakim memberikan waktu sepekan kepada tim penasihat hukum terdakwa. Di kampung halamannya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, Gus Tu kesehariannya dikenal sebagai petani yang biasa pergi ke ladang dan sawah untuk bercocok tanam.

Namun, siapa sangka saat tiba di Kota Denpasar, dia menjadi budak narkoba. Gus Tu bertugas mengambil, memecah, dan menempelkan kembali sabu-sabu sesuai perintah si pengedar bernama Erik.

Satu kali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu. Dalam waktu empat hari dia bisa menempel 16 paket sabu. Uniknya, sabu-sabu yang diambil di Denpasar sempat dia bawa pulang kampung ke Pupuan.

“Saya kerja bertani. Pagi saya pulang ke Pupuan sebagai petani. Malamnya saya balik ke Denpasar bawa barang (narkoba),” akunya.

Gus Tu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Kalau ada sisa saya pakai beli barang (narkoba) untuk saya pakai sendiri,” kata pria tamatan SMP, itu.

Hakim Kawisada sempat menanyakan apakah tidak memikirkan dampak dari perbuatannya yang berujung bui, Gus Tu hanya menunduk.

Begitu juga saat ditanya apakah menyesal, Gus Tu mengaku sangat menyesal. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan,” ucapnya memelas.

Terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta. 

DENPASAR – Terdakwa IB Putu Susila Manuaba, 33, pantas menyesali keputusannya bertani nyambi sebagai kurir narkoba.

Pasalnya, bukannya kekayaan yang didapat, ia malah terancam menua di penjara. Gus Tu dituntut lumayan tinggi dalam sidang di PN Denpasar kemarin.

Selain harus meninggalkan pekerjaannya sebagai petani, pria jangkung itu juga harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa IB Putus Susila Manuaba,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

JPU menganggap terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa terbukti bersalah menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket seberat 2,86 gram netto.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan JPU mengajukan tuntutan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

“Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan menjadi tulang punggung keluarga,” tutur JPU Kejari Denpasar, itu. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya Fitri Octora dkk akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Hakim memberikan waktu sepekan kepada tim penasihat hukum terdakwa. Di kampung halamannya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, Gus Tu kesehariannya dikenal sebagai petani yang biasa pergi ke ladang dan sawah untuk bercocok tanam.

Namun, siapa sangka saat tiba di Kota Denpasar, dia menjadi budak narkoba. Gus Tu bertugas mengambil, memecah, dan menempelkan kembali sabu-sabu sesuai perintah si pengedar bernama Erik.

Satu kali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu. Dalam waktu empat hari dia bisa menempel 16 paket sabu. Uniknya, sabu-sabu yang diambil di Denpasar sempat dia bawa pulang kampung ke Pupuan.

“Saya kerja bertani. Pagi saya pulang ke Pupuan sebagai petani. Malamnya saya balik ke Denpasar bawa barang (narkoba),” akunya.

Gus Tu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Kalau ada sisa saya pakai beli barang (narkoba) untuk saya pakai sendiri,” kata pria tamatan SMP, itu.

Hakim Kawisada sempat menanyakan apakah tidak memikirkan dampak dari perbuatannya yang berujung bui, Gus Tu hanya menunduk.

Begitu juga saat ditanya apakah menyesal, Gus Tu mengaku sangat menyesal. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan,” ucapnya memelas.

Terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/