27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 20:58 PM WIB

Siapkan Anggaran Rp 113 M, Pemprov Pastikan Bayar Semua Tanah Rakyat

SEMARAPURA – Pemprov Bali mengumpulkan ratusan pemilik tanah eks galian C, Kecamatan Klungkung dan Dawan di Bale Desa Adat Tangkas, Klungkung, kemarin.

Mereka dikumpukan berkaitan dengan pendataan awal penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendalian banjir

Tukad Unda dan waduk muara Unda sebagai penunjang pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C, Kabupaten Klungkung.

Kabiro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menjelaskan, dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C, Klungkung diperkirakan membutuhkan sekitar 281 hektare.

Tahun ini rencananya akan diawali dengan pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda sebagai penunjang pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

“Untuk pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda diperkirakan membutuhkan sekitar 112 hektare lahan di eks galian C,” ungkapnya.

Dari 112 hektare lahan tersebut, menurutnya, sekitar 70 hektare lebih merupakan lahan milik 225 orang masyarakat.

Sementara sisanya merupakan lahan milik Pemkab Klungkung, Pemprov Bali, sitaan Kejari Klungkung, dan tanah negara.

“Untuk itu kami kumpulkan seluruh warga yang tanahnya terkena dampak kegiatan ini. Ini untuk pendataan awal penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah pembangunan

prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti kepemilikan lahan di sana,” terangnya.

Setelah ini, menurutnya, akan dilanjutkan dengan konsultasi publik yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam agenda inilah akan didengar pendapat pemilik lahan. Jika ternyata banyak dari pemilik lahan yang tidak setuju, menurutnya, tidak menutup kemungkinan proyek ini akan batal terealisasi.

“Tapi tadi masyarakat sangat amat setuju,” katanya. Setelah dilakukan konsultasi publik, dikatakannya akan dilanjutkan dengan appraisal atau taksiran nilai properti.

Pada saat appraisal itulah nanti tim pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda akan turun untuk memastikan luasan tanah yang akan terkena dampak, siapa pemiliknya dan lainnya.

“Termasuk akan dilakukan mengenai penilaian harga tanah itu. Kalau ada masyarakat tidak setuju karena nilai lahan maka akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat tidak termakan isu-isu di media sosial yang menyatakan bahwa tanah masyarakat yang terkena dampak proyek ini tidak akan dibayar.

Pihaknya memastikan semua tanah yang terkena dampak akan mendapat bayaran yang layak.

“Walau tanahnya terendam air juga akan dibayar. Bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Dinas PU sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan sekitar Rp 113 miliar,” bebernya.

 

SEMARAPURA – Pemprov Bali mengumpulkan ratusan pemilik tanah eks galian C, Kecamatan Klungkung dan Dawan di Bale Desa Adat Tangkas, Klungkung, kemarin.

Mereka dikumpukan berkaitan dengan pendataan awal penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendalian banjir

Tukad Unda dan waduk muara Unda sebagai penunjang pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C, Kabupaten Klungkung.

Kabiro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menjelaskan, dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di eks galian C, Klungkung diperkirakan membutuhkan sekitar 281 hektare.

Tahun ini rencananya akan diawali dengan pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda sebagai penunjang pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

“Untuk pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda diperkirakan membutuhkan sekitar 112 hektare lahan di eks galian C,” ungkapnya.

Dari 112 hektare lahan tersebut, menurutnya, sekitar 70 hektare lebih merupakan lahan milik 225 orang masyarakat.

Sementara sisanya merupakan lahan milik Pemkab Klungkung, Pemprov Bali, sitaan Kejari Klungkung, dan tanah negara.

“Untuk itu kami kumpulkan seluruh warga yang tanahnya terkena dampak kegiatan ini. Ini untuk pendataan awal penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah pembangunan

prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti kepemilikan lahan di sana,” terangnya.

Setelah ini, menurutnya, akan dilanjutkan dengan konsultasi publik yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam agenda inilah akan didengar pendapat pemilik lahan. Jika ternyata banyak dari pemilik lahan yang tidak setuju, menurutnya, tidak menutup kemungkinan proyek ini akan batal terealisasi.

“Tapi tadi masyarakat sangat amat setuju,” katanya. Setelah dilakukan konsultasi publik, dikatakannya akan dilanjutkan dengan appraisal atau taksiran nilai properti.

Pada saat appraisal itulah nanti tim pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendalian banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda akan turun untuk memastikan luasan tanah yang akan terkena dampak, siapa pemiliknya dan lainnya.

“Termasuk akan dilakukan mengenai penilaian harga tanah itu. Kalau ada masyarakat tidak setuju karena nilai lahan maka akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat tidak termakan isu-isu di media sosial yang menyatakan bahwa tanah masyarakat yang terkena dampak proyek ini tidak akan dibayar.

Pihaknya memastikan semua tanah yang terkena dampak akan mendapat bayaran yang layak.

“Walau tanahnya terendam air juga akan dibayar. Bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Dinas PU sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan sekitar Rp 113 miliar,” bebernya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/