27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:04 PM WIB

[Miris] Jadi Kurir Narkoba, Empat Anak Dibawah Umur Ditangkap

DENPASAR-Perdagangan narkotika di Denpasar dan Badung, Bali kian mengkhawatirkan.

 

Bahkan untuk menjual barang haram, para sindikat narkotika kini mulai merkrut alias melibatkan anak-anak dibawah umur.

 

Dugaan kuat pelibatan anak dibawah umur dalam jaringan perdagangan narkoba di Denpasar dan Badung, ini menyusul dengan penangkapan empat anak dibawah umur oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, pada Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 lalu

 

Keempat anak dibawah umur yang ditangkap polisi itu, yakni masing-masing AB, 16, (pelajar SMK aktif); DB, 13, (siswa kejar paket A dan bestatus residivis kasus narkoba); GN, 14, (tamatan SD); dan 16,( tamatan SD). 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1) mengatakan, keempat pelaku merupakan satu geng yang kerap mengedarkan narkoba di Denpasar dan Badung.

 

“Mereka dari satu jaringan yang sama,” terangnya di Mapolresta Denpasar.

 

Lebih lanjut, kronologi penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transasksi narkoba.

 

Polisi pun melakukan penyelidikan.

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 polisi melihat para pelaku berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.

 

Polisi langsung melakukan penggerebekan di kosan tersangka AB. Saat itu para pelaku sedang kumpul di kamar kos tersebut .

 

Dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut.

 

“Di kamar kos itu, anggota kami temukan 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi milik para pelaku,” tambah Kombes Pol Ruddi.

 

Usai ditangkap, para pelaku mengaku mendapatkan sejumlah barang haram itu dari seorang pria bernama Dogler.

 

Dimana barang-barang itu sudah dipaketkan dan siap edar setelah ada perintah dari Dogler yang tidak diketahui keberadaannya dan kini masuk DPO. 

 

“Para tersangka ini melakukan aksi tempel setelah diperintah oleh Dogler dengan upah Rp.100 ribu per paket. Mereka juga dikasih bonus sabhu untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Ruddi.

 

Para tersangka sendiri nekat menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi.

 

 “Para pelaku ini direkrut untuk jadi pengedar dengan diimingi keuntungan uang. Apalagi usia mereka masih kecil, sehingga mudah dipengaruhi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kini para pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah. 

DENPASAR-Perdagangan narkotika di Denpasar dan Badung, Bali kian mengkhawatirkan.

 

Bahkan untuk menjual barang haram, para sindikat narkotika kini mulai merkrut alias melibatkan anak-anak dibawah umur.

 

Dugaan kuat pelibatan anak dibawah umur dalam jaringan perdagangan narkoba di Denpasar dan Badung, ini menyusul dengan penangkapan empat anak dibawah umur oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, pada Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 lalu

 

Keempat anak dibawah umur yang ditangkap polisi itu, yakni masing-masing AB, 16, (pelajar SMK aktif); DB, 13, (siswa kejar paket A dan bestatus residivis kasus narkoba); GN, 14, (tamatan SD); dan 16,( tamatan SD). 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1) mengatakan, keempat pelaku merupakan satu geng yang kerap mengedarkan narkoba di Denpasar dan Badung.

 

“Mereka dari satu jaringan yang sama,” terangnya di Mapolresta Denpasar.

 

Lebih lanjut, kronologi penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transasksi narkoba.

 

Polisi pun melakukan penyelidikan.

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 polisi melihat para pelaku berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.

 

Polisi langsung melakukan penggerebekan di kosan tersangka AB. Saat itu para pelaku sedang kumpul di kamar kos tersebut .

 

Dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut.

 

“Di kamar kos itu, anggota kami temukan 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi milik para pelaku,” tambah Kombes Pol Ruddi.

 

Usai ditangkap, para pelaku mengaku mendapatkan sejumlah barang haram itu dari seorang pria bernama Dogler.

 

Dimana barang-barang itu sudah dipaketkan dan siap edar setelah ada perintah dari Dogler yang tidak diketahui keberadaannya dan kini masuk DPO. 

 

“Para tersangka ini melakukan aksi tempel setelah diperintah oleh Dogler dengan upah Rp.100 ribu per paket. Mereka juga dikasih bonus sabhu untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Ruddi.

 

Para tersangka sendiri nekat menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi.

 

 “Para pelaku ini direkrut untuk jadi pengedar dengan diimingi keuntungan uang. Apalagi usia mereka masih kecil, sehingga mudah dipengaruhi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kini para pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/