29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:38 AM WIB

Polisi Belum Resmi Cabut Kasus KDRT Ismaya, Ini Alasan Kapolresta..

DENPASAR- Penutupan atau pencabutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, tampaknya masih butuh waktu.

Meski atas kasus ini, baik Keris-sapaan Ketut Putra Ismaya Jaya dan istrinya (pelapor) Yuyun Yulianti sempat meminta maaf secara terbuka dan mencabut laporan ke Polresta Denpasar melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Namun hal itu tak serta merta membuat kasus yang sempat heboh dan meyedot perhatian public, ini secara resmi selesai.

 

Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. Dikonfirmasi, Jumat (15/2), ia  mengatakan bahwa meski pihak pelapor yakni istri dari Ismaya  sudah melakukan upaya pencabutan laporan ke Polresta Denpasar, namun pihaknya masih mengaku butuh waktu.

 

“Istrinya sudah mencabut (laporan).  Sudah masuk ke kami,” katanya di Mapolresta Denpasar.

 

Hanya saja menurut Ruddi Setiawan, meski sudah menerima surat pencabutan laporan, pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

 

“Setelah (gelar perkara) itu baru akan ada pertimbangan dan diputuskkan apakah laporan bisa dicabut secara penuh atau belum,”terangnya. 

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ismaya terhadap Ismaya dilakukan di rumahnya di Jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja, Gang Belimbing, Nomor 3 Denpasar Timur, pada Rabu (30/1) sekitar pikul 13.00.

 

Saat itu, Ismaya melakukan kekerasan ditengarai karena masalah bakso.

 

DENPASAR- Penutupan atau pencabutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya, tampaknya masih butuh waktu.

Meski atas kasus ini, baik Keris-sapaan Ketut Putra Ismaya Jaya dan istrinya (pelapor) Yuyun Yulianti sempat meminta maaf secara terbuka dan mencabut laporan ke Polresta Denpasar melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Namun hal itu tak serta merta membuat kasus yang sempat heboh dan meyedot perhatian public, ini secara resmi selesai.

 

Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. Dikonfirmasi, Jumat (15/2), ia  mengatakan bahwa meski pihak pelapor yakni istri dari Ismaya  sudah melakukan upaya pencabutan laporan ke Polresta Denpasar, namun pihaknya masih mengaku butuh waktu.

 

“Istrinya sudah mencabut (laporan).  Sudah masuk ke kami,” katanya di Mapolresta Denpasar.

 

Hanya saja menurut Ruddi Setiawan, meski sudah menerima surat pencabutan laporan, pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

 

“Setelah (gelar perkara) itu baru akan ada pertimbangan dan diputuskkan apakah laporan bisa dicabut secara penuh atau belum,”terangnya. 

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ismaya terhadap Ismaya dilakukan di rumahnya di Jalan Seroja, Perumahan Nuansa Seroja, Gang Belimbing, Nomor 3 Denpasar Timur, pada Rabu (30/1) sekitar pikul 13.00.

 

Saat itu, Ismaya melakukan kekerasan ditengarai karena masalah bakso.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/