SINGARAJA– Pengadilan Negeri Singaraja kembali melakukan eksekusi lahan. Uniknya eksekusi yang digelar, Jumat kemarin (14/2) tak diikuti dengan pengamanan dari kepolisian.
Syukurnya proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa protes dari para pihak.
Sengketa itu bermula dari gugatan perdata dengan nomor perkara 203/Pdt.G/2019/PN Sgr yang bergulir di Pengadilan Negeri sejak Mei 2019 lalu. Sengketa itu melibatkan I Putu Wirawan selaku penggugat dan I Komang Budiarsana selaku tergugat. Keduanya merupakan saudara kandung dan notabene ahli waris dari mendiang I Ketut Rencana.
Total ada tiga bidang lahan yang masuk dalam objek sengketa, dengan luas lahan satu hektare. Masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14/Desa Alasangker dengan luas 53,7 are; SHM Nomor 865/Desa Alasangker dengan luas 29,8 are; dan SHM 866/Desa Alasangker dengan luas 17,3 are.
Saat panitera dan juru sita sampai di lokasi, langsung dilakukan pembacaan berita acara eksekusi. Proses eksekusi itu berjalan lancar, tanpa adanya protes dari pihak tergugat. Lantaran tidak ada protes, panitera dan juru sita langsung melakukan pengukuran terhadap objek sengketa tersebut.
“Saya terima apa yang jadi perintah pengadilan. Apalagi ini dengan saudara sendiri. Karena sudah perintah pengadilan, ya sudah,” kata tergugat I Komang Budiarsana
Sementara itu, Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan mengatakan, sesuai dengan putusan perkara di pengadilan, seluruh objek sengketa dibagi dua antara penggugat dan tergugat. Masing-masing pihak akan menerima ukuran yang sama, sesuai dengan amar putusan dari pengadilan.
“Tiga bidang lahan itu seluruhnya dibagi dua untuk penggugat dan tergugat. Setelah pengukuran ini, nanti kami akan lakukan pengundian siapa yang berhak terhadap tanah di sisi utara, siapa yang berhak di selatan,” tukas Agung Hartawan.