28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:35 PM WIB

Polda Bali Tangkap Maling Spesialis Barang Pengunjung RSUP Sanglah

DENPASAR-Aksi Efendi Adi Sutrisno alias Adi, pelaku pencurian barang milik pengunjung RSUP Sanglah Denpasar berakhir.

 

Residivis berusia 46 tahun ini akhirnya dibekuk tim Reserse mobile Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, pada Jumat petang (14/2) pukul 18.50 Wita.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan bahwa pelaku diamankan di sekitar RSUP Sanglah Denpasar.

 

“Pelaku diamankan di depan Pasar Sanglah,” terangnya, Jumat (14/2) malam. Dijelaskannya bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari tiga laporan masyatakat yang menjadi korban. Dimana biasanya pelaku ini mencuri barang-barang berharga milik para pengunjung rumah sakit. Terutama para keluarga yang sedang berjaga saat jam malam.

 

 

“Jadi sebenarnya, pelaku ini spesialis yang kerap beraksi di rumah sakit. Dia mengambil barang pada saat korban atau penunggu pasien sedang tidur,” tambah Fairan.

 

Seperti pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 04.00 Wita lalu. Saat itu seorang korban bernama I Ketut Wirdana sedang tidur di sebelah barat suangan ICU RSUP Sanglah Denpasar.

 

Saat itu korban menaruh HP dan dompet di sampingnya. Saat terbangun, korban kaget karena barang-barang miliknya hilang.

 

Bahkan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi hingga lebih dari Rp10 juta.

 

Atas dasar itu korban kemudian melapor ke polisi.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidiakan. Sekaligus dalam rangka Operasi Sikat Agung 2020, polisi melakukan penyelidikan.

 

Mereka memdata sejumlah residivis kasus pencurian spesialis rumah sakit. Dari sana ditemukan titik terang. Dugaan kuat mengarah ke pelaku. Hingga akhirnya Jumat (14/2) pelaku yang tinggal di jalan Astasura 3 Nomor 1 Peguyangan, Denpasar Utara ini diamankan di depan Pasar Sanglah, Denpasar.

 

Dari interogasi polisi kepada pelaku, pelaku mengakui telah mengambil barang korban. Berupa dua dompet, 1 unit HP OPPO, 1 Unit HP Luna, dan uang tunai Rp 3,5 juta.

 

“Pelaku hanya mengambil uang di dompet dan hp korban. Donpetnya dia buang di sungai di Jalan Merdeka, Renon. Pelaku adalah reaidivis. Pernah melakukan hal ini tahun 2015 lalu,” tukas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR-Aksi Efendi Adi Sutrisno alias Adi, pelaku pencurian barang milik pengunjung RSUP Sanglah Denpasar berakhir.

 

Residivis berusia 46 tahun ini akhirnya dibekuk tim Reserse mobile Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, pada Jumat petang (14/2) pukul 18.50 Wita.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan bahwa pelaku diamankan di sekitar RSUP Sanglah Denpasar.

 

“Pelaku diamankan di depan Pasar Sanglah,” terangnya, Jumat (14/2) malam. Dijelaskannya bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari tiga laporan masyatakat yang menjadi korban. Dimana biasanya pelaku ini mencuri barang-barang berharga milik para pengunjung rumah sakit. Terutama para keluarga yang sedang berjaga saat jam malam.

 

 

“Jadi sebenarnya, pelaku ini spesialis yang kerap beraksi di rumah sakit. Dia mengambil barang pada saat korban atau penunggu pasien sedang tidur,” tambah Fairan.

 

Seperti pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 04.00 Wita lalu. Saat itu seorang korban bernama I Ketut Wirdana sedang tidur di sebelah barat suangan ICU RSUP Sanglah Denpasar.

 

Saat itu korban menaruh HP dan dompet di sampingnya. Saat terbangun, korban kaget karena barang-barang miliknya hilang.

 

Bahkan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi hingga lebih dari Rp10 juta.

 

Atas dasar itu korban kemudian melapor ke polisi.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidiakan. Sekaligus dalam rangka Operasi Sikat Agung 2020, polisi melakukan penyelidikan.

 

Mereka memdata sejumlah residivis kasus pencurian spesialis rumah sakit. Dari sana ditemukan titik terang. Dugaan kuat mengarah ke pelaku. Hingga akhirnya Jumat (14/2) pelaku yang tinggal di jalan Astasura 3 Nomor 1 Peguyangan, Denpasar Utara ini diamankan di depan Pasar Sanglah, Denpasar.

 

Dari interogasi polisi kepada pelaku, pelaku mengakui telah mengambil barang korban. Berupa dua dompet, 1 unit HP OPPO, 1 Unit HP Luna, dan uang tunai Rp 3,5 juta.

 

“Pelaku hanya mengambil uang di dompet dan hp korban. Donpetnya dia buang di sungai di Jalan Merdeka, Renon. Pelaku adalah reaidivis. Pernah melakukan hal ini tahun 2015 lalu,” tukas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/