29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:38 AM WIB

Disegel Polisi, Puluhan Tamu Asing Tinggalkan Vila Kelapa Retreat II

NEGARA– Kasus penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila.

Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun, penyegelan vila berdasarkan papan nama penyegelan yang dipasang sekitar vila menyebutkan.

Tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro jaya. Dasar dari penyegelan laporan polisi nomor: LP/1010/11/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2015. Serta surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1520/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2017. Serta sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 17 Desember 2015, 05 April 2016, 16 Oktober 2017, 30 Januari 2018 dan 05 Mei 2019.

Saat petugas dari Polda Metro Jaya memasang papan penyegelan di tiga titik sekitar vila.

Di Saat penyegelan berlangsung, tamu vila yang sebagian besar warga negara asing satu persatu meninggalkan vila. Mereka harus meninggalkan vila karena vila sudah disegel petugas.

Sayangnya, tidak ada satupun petugas memberikan keterangan mengenai penyegelan. Menurut sumber koran ini, penyegelan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik vila yakni warga negara asing asal Jerman berinisial G dan istrinya yang warga negara Indonesia berinisial IS.

Pemilik vila tersebut sebelumnya sudah menjalani pidana penjara atas putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Mereka terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny, hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar, sehingga divonis 3 tahun penjara.

Mengena dugaan kasus tindak pidana pencucian uang, pengelola vila tidak banyak berkomentar karena ranah kepolisian. Mengenai penyegelan vila, termasuk kelapa retreat I pengelola vila tidak bisa berbuat banyak. Nasib sebanyak 60 karyawan vila saat ini masih menunggu keputusan dari pemilik vila. “Kami tunggu keputusan dari owner-nya,” ujar Edy Putrawan, menahar operasional vila.

Sementara itu, mengenai tamu yang menginap harus meninggalkan vila karena vila disegel. Kemarin sebanyak 19 kamar terisi masing-masing dua orang tamu sebagian besar warganegara asing. Karena tamu harus meninggalkan vila, pengelola harus rela mengalami kerugian materi. “Nanti setelah ini (penyegelan selesai) kami rapat dengan semua karyawan dulu,” tandasnya. 

NEGARA– Kasus penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila.

Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun, penyegelan vila berdasarkan papan nama penyegelan yang dipasang sekitar vila menyebutkan.

Tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro jaya. Dasar dari penyegelan laporan polisi nomor: LP/1010/11/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2015. Serta surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1520/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2017. Serta sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 17 Desember 2015, 05 April 2016, 16 Oktober 2017, 30 Januari 2018 dan 05 Mei 2019.

Saat petugas dari Polda Metro Jaya memasang papan penyegelan di tiga titik sekitar vila.

Di Saat penyegelan berlangsung, tamu vila yang sebagian besar warga negara asing satu persatu meninggalkan vila. Mereka harus meninggalkan vila karena vila sudah disegel petugas.

Sayangnya, tidak ada satupun petugas memberikan keterangan mengenai penyegelan. Menurut sumber koran ini, penyegelan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik vila yakni warga negara asing asal Jerman berinisial G dan istrinya yang warga negara Indonesia berinisial IS.

Pemilik vila tersebut sebelumnya sudah menjalani pidana penjara atas putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Mereka terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny, hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar, sehingga divonis 3 tahun penjara.

Mengena dugaan kasus tindak pidana pencucian uang, pengelola vila tidak banyak berkomentar karena ranah kepolisian. Mengenai penyegelan vila, termasuk kelapa retreat I pengelola vila tidak bisa berbuat banyak. Nasib sebanyak 60 karyawan vila saat ini masih menunggu keputusan dari pemilik vila. “Kami tunggu keputusan dari owner-nya,” ujar Edy Putrawan, menahar operasional vila.

Sementara itu, mengenai tamu yang menginap harus meninggalkan vila karena vila disegel. Kemarin sebanyak 19 kamar terisi masing-masing dua orang tamu sebagian besar warganegara asing. Karena tamu harus meninggalkan vila, pengelola harus rela mengalami kerugian materi. “Nanti setelah ini (penyegelan selesai) kami rapat dengan semua karyawan dulu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/